Ulasankaltim.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar di sekitar kawasan Teras Samarinda. Dalam operasi yang dilakukan, banyak kendaraan roda dua yang terkena sanksi berupa pencabutan pentil ban. Selain itu, beberapa sepeda motor juga diangkut menggunakan towing ke kantor Dishub Samarinda di Jalan MT Haryono. Minggu (2/1).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari rutinitas yang sudah dilakukan berulang kali.
“Ini sudah rutinitas. Kemarin malam juga kita lakukan kegiatan yang sama, tapi ternyata masih ada masyarakat yang tidak tertib parkir. Saya sudah sering menyampaikan bahwa jika masyarakat tertib dan parkir di tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota, maka jukir liar akan hilang dengan sendirinya,” ujar Hotmarulitua Manalu.
Menurutnya, salah satu alasan utama pelarangan parkir di seberang Teras Samarinda adalah untuk menghindari hambatan lalu lintas dan mencegah masyarakat menyebrang jalan secara sembarangan. Meski sudah tersedia fasilitas Pelican Crossing, masih banyak warga yang memilih menyeberang di lokasi yang tidak seharusnya, sehingga mengganggu kelancaran arus kendaraan di sekitar area tersebut.
“Masyarakat maunya yang simpel, suka-sukanya saja. Yang tidak ada zebra cross, mereka langsung menyeberang. Ini yang menjadi hambatan lalu lintas di sekitar Teras Samarinda. Oleh karena itu, sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tertib parkir di tempat yang sudah disediakan,” tambahnya.
Dalam operasi kali ini, Dishub Samarinda melakukan tindakan pengempisan ban kendaraan roda dua yang melanggar, dengan mencabut pentil dua ban sekaligus, yaitu ban depan dan ban belakang. Selain itu, beberapa kendaraan juga diangkut ke kantor Dishub sebagai bentuk sanksi tegas kepada pelanggar.
“Kalau ditanya berapa kendaraan yang terjaring, jumlahnya sudah banyak. Kita tidak menghitung satu per satu. Saya sudah minta teman-teman langsung melakukan penggembosan. Ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi parkir sembarangan, terutama di sekitar Bank Ronggolawe, Indomaret, Merbabu, dan sekitarnya,” jelasnya.
Menurut Hotmarulitua, tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk efek jera. Masyarakat yang kendaraannya terkena sanksi pencabutan pentil akan merasakan dampak langsung, karena harus mencari tambal ban sebelum bisa menggunakan kembali kendaraannya.
“Risikonya, mereka yang mau simpel jadi susah sendiri. Mau pulang, ternyata ban mereka sudah kempes. Ini konsekuensi dari tidak tertib parkir,” tegasnya.
Dalam operasi kali ini, Dishub Samarinda juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mendukung kelancaran penindakan.
“Kami bekerja sama dengan teman-teman Polri untuk membackup kami dalam kegiatan ini. Karena secara kewenangan, kami tidak bisa bertindak sendiri. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu kami dalam operasi malam ini,” pungkasnya.
Dishub Kota Samarinda berharap, dengan adanya penindakan yang rutin dilakukan, masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, terutama dalam hal parkir kendaraan. Penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (FER)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









