Ulasankaltim.id, Samarinda – Gelombang perdebatan mengenai status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga miskin di Samarinda mencuat ke ruang publik. Isu ini mengemuka dalam forum diskusi terbuka yang mempertemukan pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat untuk membahas arah kebijakan yang dinilai belum tuntas.
Diskusi bertajuk “Nasib 49.742 Warga Miskin JKN: Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” digelar pada Selasa (14/4/2026). Forum tersebut menjadi sarana untuk mengurai polemik pengalihan kepesertaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke pemerintah kota.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan kritik terbuka terhadap rencana tersebut. Ia mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan tekanan terhadap keuangan daerah.
Menurutnya, persoalan yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan kesiapan anggaran. Ia menekankan pentingnya prosedur yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti absennya pihak pengambil keputusan utama dalam forum tersebut. Meski demikian, ia tetap memaparkan pandangannya agar publik memahami duduk persoalan secara utuh.
Andi Harun menilai istilah redistribusi yang digunakan dalam kebijakan tersebut tidak tepat. Ia berpendapat bahwa kebijakan tersebut lebih mencerminkan pengalihan beban pembiayaan kepada pemerintah kota.
Ia menjelaskan bahwa redistribusi seharusnya dirancang sejak awal sebelum program berjalan. Sementara dalam kasus ini, pengalihan dilakukan ketika pembiayaan sudah berlangsung selama beberapa tahun.
Meski mengkritisi kebijakan, ia menegaskan Pemerintah Kota Samarinda tidak akan menghindar dari tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum jika kebijakan dipaksakan tanpa dasar yang kuat.
Ia pun mengusulkan agar implementasi kebijakan tersebut ditunda hingga 2027. Penundaan dinilai perlu agar pemerintah kota memiliki waktu untuk menyesuaikan perencanaan anggaran.
Selain itu, ia menyebut terdapat tiga pertimbangan utama, yakni belum terpenuhinya aspek legal, prosedur yang belum lengkap, serta potensi terganggunya layanan kesehatan masyarakat.
Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai polemik ini menunjukkan belum solidnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ia mendorong kedua pihak untuk segera melakukan pembahasan bersama guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat. Menurutnya, tanggung jawab pembangunan daerah harus dijalankan secara kolektif.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa kebijakan yang beredar masih berupa rencana dan belum ditetapkan secara final.
Ia meminta masyarakat tetap tenang karena keputusan akhir masih menunggu kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Ia juga memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa.
Polemik ini menempatkan 49.742 warga miskin sebagai pihak yang paling terdampak. Kepastian kebijakan dinilai penting agar jaminan akses layanan kesehatan tetap terjaga di tengah proses pembahasan yang masih berlangsung. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









