Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis (13/2/2025) siang, jajaran Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus balap liar yang mengandung unsur perjudian. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Mako Polresta Samarinda, Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, SIK, MH.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa kasus ini diungkap berkat kerja cepat Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), dan Satuan Samapta Polresta Samarinda. “Hari ini kami merilis pengungkapan kasus balap liar yang mengandung unsur perjudian. Kegiatan ini telah meresahkan masyarakat, sehingga kami bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan yang masuk,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/6/II/2025/SATRESKRIM/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALTIM yang diterbitkan pada 11 Februari 2025, kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua joki balap liar, dua bandar taruhan, dan satu penyedia kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kelima tersangka yang diamankan adalah A (26) dan OD (19) sebagai joki balap liar, BA (28) serta RS (24) sebagai bandar yang mengumpulkan uang taruhan, serta WF (28) yang bertindak sebagai penyedia sarana kendaraan roda dua.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor—Yamaha Mio Smile dan Yamaha Mio J—serta lima unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi. Selain itu, uang tunai senilai Rp38 juta juga disita sebagai barang bukti taruhan, dengan rincian Rp23 juta dari BA dan Rp15 juta dari RS.
Modus operandi yang digunakan dalam praktik balap liar ini cukup terorganisir. Para joki dihubungi oleh pihak tertentu untuk mengikuti balapan yang direncanakan berlangsung di simpang empat Mall Lembuswana, Kota Samarinda. Para bandar taruhan bertugas mengumpulkan uang dari para penjudi, sementara penyedia kendaraan memastikan motor yang digunakan dalam balapan siap digunakan.
Namun, sebelum balapan sempat dimulai, Tim Gabungan Polresta Samarinda berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti. “Kegiatan ilegal ini mengganggu ketertiban umum, dan tindakan tegas harus diambil agar tidak terjadi kembali di kemudian hari,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kasus ini jelas memiliki unsur perjudian karena ada pertaruhan uang dalam jumlah besar yang diperebutkan melalui balapan liar,” tambahnya.
Selain itu, motif ekonomi menjadi alasan utama para tersangka terlibat dalam praktik ilegal ini. Para joki diketahui mendapatkan keuntungan sebesar 20-30% dari total taruhan jika mereka memenangkan balapan. Sementara itu, bandar taruhan memperoleh keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, sedangkan penyedia kendaraan bisa mendapatkan hingga Rp700 ribu jika timnya menang.
Menariknya, salah satu joki yang diamankan, OD, diketahui merupakan pembalap bersertifikat dari tim Wahyu Motor yang kerap mengikuti balapan resmi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Sementara itu, Aspul juga merupakan pembalap bersertifikat dari tim Speed Control di Samarinda.
Kapolresta Samarinda menambahkan bahwa aksi balap liar ini juga disiarkan secara langsung melalui berbagai akun media sosial. Hal ini semakin memperparah dampak negatif dari praktik tersebut, karena selain mengundang lebih banyak pelaku, juga mempengaruhi generasi muda untuk terlibat dalam kegiatan serupa.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi membahayakan masyarakat luas,” pungkas Kombes Pol Hendri Umar.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Samarinda kembali menegaskan perannya dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Samarinda. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (FER)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









