Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Sektor Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan hubungan darah antara pelaku dan korban. Seorang pemuda berinisial AB tega mencuri barang milik ibunya sendiri di kediaman mereka di kawasan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, saat penghuni rumah sedang tertidur lelap. Pelaku tidak bertindak sendirian. Ia menggandeng rekannya, AD, untuk membantu menjual barang hasil curian.
Barang yang digasak berupa satu unit televisi LED merek Samsung berukuran 55 inci dan sejumlah uang tunai milik sang ibu. Saat kejadian, korban tengah berada di bagian rumah lain dan tidak menyadari aksi anaknya.
Kasus ini mencuat ke permukaan usai korban membuat laporan resmi ke Polsek Samarinda Seberang pada 15 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/57/VII/2025/Kaltim/Reskrim Polsek Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, melalui Kepala Unit Reskrim Ipda Rizky Tovas, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku utama sebagai anak kandung korban sendiri, berinisial AB,” jelas Ipda Rizky.
Menurut hasil pemeriksaan, AB memanfaatkan situasi dini hari untuk melancarkan aksinya. Ia menyelinap ke ruang tengah dan membawa kabur televisi yang terpasang di dinding.
Rekan pelaku, AD, kemudian membantu membawa barang curian keluar rumah menggunakan sepeda motor. Televisi tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, dan AB hanya mendapat bagian Rp200 ribu.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan barang curian berdasarkan pengakuan pelaku. Televisi ditemukan di rumah kos milik AD di wilayah Samarinda Seberang dalam kondisi masih baik.
Selain televisi, penyidik juga menyita sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan pelat nomor KT 6256 WO yang digunakan saat pencurian berlangsung. Satu lembar kwitansi penjualan juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“AD sempat berkelit hanya sebagai pembantu, namun berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, peran keduanya sama-sama aktif dalam aksi pencurian ini,” terang Ipda Rizky.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 367 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana pencurian dalam keluarga.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang mencuri dari orang tua atau keluarga sedarah dalam garis lurus dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.
Meskipun pelaku memiliki hubungan darah dengan korban, hukum tetap berlaku jika korban menghendaki perkara diproses secara hukum.
“Korban tetap meminta agar kasus ini diproses secara hukum meskipun pelaku adalah anak kandungnya sendiri,” tambah Ipda Rizky.
Pihak kepolisian menyebut bahwa langkah korban melaporkan anaknya adalah bentuk keinginan untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah tindakan serupa terulang.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan dalam keluarga dapat runtuh ketika batas moral dan hukum dilanggar.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap objektif dalam menangani perkara, tanpa memandang hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun penadah yang membeli barang hasil curian tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, bahkan di lingkungan terdekat, serta tidak ragu melaporkan tindak kejahatan apa pun demi terciptanya keamanan bersama. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









