Ulasankaltim.id, Samarinda – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan puluhan kasus kejahatan konvensional selama bulan Juli 2025. Fokus utama pengungkapan adalah kasus-kasus pencurian yang dinilai sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kota Samarinda.
Konferensi pers digelar oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda bersama seluruh unit Reskrim Polsek jajaran. Langkah ini diambil sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, serta untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
Selama periode 1 hingga 31 Juli 2025, tercatat sebanyak **34 laporan polisi** diterima terkait tindak pidana pencurian. Dari total laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan **47 orang tersangka** yang kini sebagian telah ditahan.
Kapolresta Samarinda melalui perwakilan Satreskrim menyebutkan bahwa ada tren peningkatan kasus pencurian, terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan pemberatan (curat).
“Tren kasus meningkat, dan curanmor mendominasi. Kejadian ini tersebar hampir di seluruh wilayah Polsek di Samarinda,” ujar seorang perwira Satreskrim saat memberikan keterangan.
Untuk kasus curanmor yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, polisi berhasil menangkap **17 tersangka** dari **17 laporan polisi** yang tersebar di berbagai Polsek.
Rinciannya, dari Satreskrim terdapat lima LP dengan dua tersangka. Polsek Samarinda Kota mencatat satu LP dan satu tersangka. Polsek Samarinda Ulu juga mencatat satu LP dengan satu tersangka.
Sementara itu, Polsek Sungai Kunjang mengungkap tiga LP dengan dua tersangka. Di Polsek Sungai Pinang, polisi menangani empat LP dengan lima tersangka. Adapun Polsek Samarinda Seberang mencatat satu LP dan dua tersangka.
Polsek Palaran menangani dua laporan dengan dua tersangka. Seluruh tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan alat-alat pendukung aksi mereka.
Selain curanmor, aparat juga mengungkap **17 kasus pencurian lainnya**, mulai dari pencurian biasa, curas, hingga curat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap **30 orang tersangka** dari berbagai lokasi di Samarinda.
Salah satu kasus menonjol yang sempat menghebohkan warga adalah **kasus pecah kaca** di Jalan Abdul Muthalib. Kasus ini berhasil diungkap berkat kolaborasi antara Polsek Samarinda Kota dan Unit Jatanras Satreskrim.
Barang bukti dari pengungkapan tersebut beragam, mulai dari **televisi**, **emas**, **rokok**, hingga **peralatan rumah tangga** seperti kulkas dan kipas angin. Beberapa barang juga tergolong tidak lazim, seperti **blower AC**, **peralatan tukang**, bahkan **burung murai**.
Polsek Sungai Pinang mencatat jumlah tersangka terbanyak dalam kategori pencurian umum, yakni 10 tersangka dari lima laporan polisi. Barang bukti disita dalam kondisi beragam.
Polsek Samarinda Seberang mengungkap satu kasus pencurian dengan barang bukti berupa televisi dan emas seberat empat gram. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Polsek Palaran menangani dua kasus, salah satunya pencurian perangkat elektronik seperti **laptop** dan **hard disk**, serta satu kasus pencurian burung.
Sementara itu, Polsek Pelabuhan Samarinda mencatat satu kasus pencurian oleh anak buah kapal (ABK) terhadap inventaris milik salah satu kapal di kawasan pelabuhan.
Total keseluruhan pengungkapan selama Juli 2025 menunjukkan respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat. Hal ini juga membuktikan efektivitas patroli dan investigasi dari unit Reskrim di tingkat Polresta dan Polsek.
Aparat mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap modus-modus pencurian yang kini semakin variatif. Warga juga diminta untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.
Pihak kepolisian berkomitmen melanjutkan upaya pemberantasan kejahatan, khususnya kejahatan konvensional yang langsung berdampak pada rasa aman masyarakat. (Fer)









