Ulasankaltim.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, mengumumkan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk menampung tenaga honorer yang tidak memperoleh formasi dalam seleksi sebelumnya.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Dalam surat itu disebutkan bahwa tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu sebagai solusi agar tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
PPPK paruh waktu menjadi jabatan baru yang diperkenalkan pada tahun ini di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk memastikan tenaga honorer tetap mendapatkan pengakuan formal meskipun formasi penuh waktu tidak tersedia.
Pengangkatan ini secara khusus akan diberikan kepada tenaga honorer kategori R2 dan R3. Tenaga honorer kategori R2 adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 namun tidak berhasil mendapatkan formasi.
Sementara itu, kategori R3 mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga tidak memperoleh formasi setelah pengumuman hasil seleksi. Kebijakan ini diharapkan memberikan solusi konkret bagi ribuan tenaga honorer yang berada dalam kategori tersebut.
Setelah diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer akan ditempatkan di instansi tempat mereka bekerja saat ini. Penempatan ini bertujuan untuk mempertahankan keberlangsungan kerja tenaga honorer tanpa perlu melakukan perpindahan yang signifikan.
MenPAN RB juga menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Kebijakan ini dipastikan tidak akan mengurangi hak-hak finansial tenaga honorer dibandingkan saat mereka bekerja dalam status sebelumnya.
Meskipun disebut “paruh waktu,” tenaga honorer tetap diwajibkan bekerja sesuai jam kerja normal di instansi masing-masing. Penamaan “paruh waktu” tidak merujuk pada pengurangan jam kerja, melainkan hanya sebagai istilah administratif dalam kebijakan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan ulang status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang tidak lagi mengakui status tenaga honorer dalam aturan kepegawaian yang berlaku saat ini.
Dengan kebijakan PPPK paruh waktu, pemerintah berharap dapat memberikan kejelasan status dan hak-hak tenaga honorer. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan kesejahteraan tenaga honorer tetap terjamin dalam sistem kepegawaian yang baru. (FZI)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









