Ulasankaltim.id, Samarinda — Seorang pria berinisial KV (44) diamankan oleh pihak kepolisian setelah aksi nekatnya mengacungkan senjata tajam jenis samurai di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Rabu (25/12) malam.
Insiden tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait perebutan lahan parkir. Pelaku juga diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya, sehingga nekat mengacungkan senjata tajam kepada pengguna jalan dan menciptakan keresahan di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Elang dari Polsek Samarinda Kota bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, KV berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah samurai lengkap dengan sarungnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Samarinda pada Jumat (27/12) siang, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyampaikan bahwa tindakan cepat pihak kepolisian berhasil mencegah eskalasi situasi yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kita bisa mengantisipasi sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Tidak ada korban dalam insiden ini, dan pelaku berhasil diamankan dengan cepat,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Pelaku KV dijerat dengan Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (FER)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









