Terungkap! Modus Tukar Sabu dengan Kentang Beku Digunakan Sindikat Narkoba di Kaltim

oleh -203 Dilihat
Brang Bukti Narkoba Jenis Sabu-Sabu yang Diamankan Ditreskoba Polda Kaltim (Foto : Dok Polda Kaltim)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali memutus mata rantai peredaran narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan sabu lintas kota yang diduga dikendalikan secara terorganisasi, sekaligus mengungkap pola penyamaran baru yang belum pernah ditemukan dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Kaltim.

Keberhasilan tersebut berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di sebuah apartemen di kawasan Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melalui serangkaian pengamatan dan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, petugas menggelar operasi penangkapan pada Kamis (16/7/2026) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IN (37) yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

“Di apartemen itu kami amankan IN,” ujar Romylus saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (24/7).

Ketika melakukan penggeledahan, penyidik menemukan satu plastik transparan yang sebelumnya digunakan sebagai kemasan sabu seberat satu kilogram. Namun isi kemasan itu ternyata telah diganti dengan kentang beku, sehingga pada pandangan pertama tidak lagi menyerupai barang bukti narkotika.

Meski demikian, petugas tidak berhenti pada temuan tersebut. Pemeriksaan secara teliti menunjukkan masih terdapat sisa kristal sabu yang menempel di bagian dalam plastik pembungkus. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku sengaja melakukan penyamaran untuk mengelabui aparat apabila paket tersebut berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, IN mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial NU (45) yang berada di Samarinda. Menurut pengakuannya, paket asli telah dipindahkan ke lokasi lain, sedangkan bungkus yang tersisa sengaja diisi kentang beku sebagai umpan apabila terjadi penangkapan.

Romylus menjelaskan, strategi tersebut merupakan modus baru yang belum pernah ditemukan selama penanganan kasus narkotika di Kalimantan Timur.

“Ini perdana modus tukar sabu dengan kentang untuk decoy atau penyesatan selama sejarah pengungkapan sindikat narkotika sabu di Kaltim,” tegasnya.

Berbekal informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk bergerak secara bersamaan di wilayah Balikpapan dan Samarinda guna memburu pelaku lain sekaligus mencari keberadaan barang bukti utama.

Upaya itu membuahkan hasil setelah NU berhasil ditangkap di kawasan Jalan Sudirman, Samarinda. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Balikpapan untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang sebelumnya disembunyikan.

Proses pencarian barang bukti berlanjut pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita. Kombes Pol Romylus ikut mendampingi tim menuju titik yang disebut sebagai lokasi “jejakan” di Jalan Sangga Buana, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah tas belanja berwarna hitam yang berisi kotak cokelat. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat bruto 1.046 gram serta 15 plastik klip bening yang juga berisi sabu dengan berat keseluruhan sekitar 750 gram bruto.

“Akumulasi keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 1.796 gram bruto,” ungkap Romylus.

Hasil pendalaman penyidik menunjukkan NU diduga memiliki peran sebagai pengendali distribusi dalam jaringan tersebut. Polisi juga telah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemasok utama narkotika yang berasal dari luar wilayah Kalimantan Timur.

“Kami sudah mengantongi nama dan dari mana narkotika sabu ini yang berasal dari luar Kaltim,” kata Romylus.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri jalur distribusi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu lintas daerah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *