Ulasankaltim.id, Samarinda – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan kasus penipuan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon 2026, Selasa (30/6) siang. Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polresta Samarinda itu dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Dalam keterangannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Samarinda telah menetapkan seorang perempuan berinisial V, selaku penyelenggara Samarinda Half Marathon 2026, sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah lebih dari 100 peserta mendatangi Polresta Samarinda pada 20 Juni 2026 untuk melaporkan dugaan penipuan. Para peserta mengaku telah membayar biaya pendaftaran, namun saat jadwal pengambilan race pack, pihak penyelenggara tidak pernah hadir dan ajang lari tersebut akhirnya batal dilaksanakan.
“Polresta Samarinda melakukan konferensi pers dalam rangka pengungkapan kasus penipuan yang cukup viral beberapa waktu lalu terkait Samarinda Half Marathon. Saat jadwal pengambilan race pack, pihak penyelenggara tidak hadir sehingga para peserta menyadari telah terjadi dugaan penipuan dan kegiatan tersebut tidak terlaksana,” ujar Hendri Umar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebanyak 1.714 peserta telah mendaftarkan diri dalam tiga kategori lomba, yakni 5K dengan biaya pendaftaran Rp130 ribu, 10K sebesar Rp200 ribu, dan 21K sebesar Rp350 ribu.
Total dana yang berhasil dikumpulkan dari seluruh peserta mencapai Rp481.365.000.
Kapolresta menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, dana tersebut sebagian digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, seperti pembayaran uang muka konveksi, pelunasan perlengkapan, pembayaran pacer, fotografer, serta kebutuhan teknis lainnya dengan total sekitar Rp167.612.500.
Namun, penyidik juga menemukan sekitar Rp280.447.500 justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang kepada sejumlah orang serta membayar jasa pengacara.
“Dari pengakuan tersangka, sebagian besar uang peserta digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan fee pengacara. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab kegiatan Samarinda Half Marathon akhirnya tidak terlaksana,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyampaikan tiga alasan mengapa kegiatan tersebut batal digelar. Pertama, adanya kenaikan harga perlengkapan race pack sehingga beberapa item dikurangi. Saat race pack mulai dibagikan pada 18 Juni, sejumlah peserta memprotes isi paket yang dinilai tidak sesuai sehingga membuat tersangka merasa takut.
Alasan kedua, tersangka berdalih izin keramaian dari kepolisian belum diterbitkan. Namun, hasil koordinasi penyidik dengan Satintelkam Polresta Samarinda justru menunjukkan bahwa penyelenggara belum pernah mengajukan permohonan izin keramaian.
Alasan ketiga, tersangka mengakui telah menggunakan sebagian dana pendaftaran peserta untuk kebutuhan di luar penyelenggaraan event.
“Untuk proses perizinan, kami sudah berkoordinasi dengan Satintelkam dan tidak ada pengajuan izin keramaian dari penyelenggara. Penyidikan juga masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Hendri Umar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing diancam pidana penjara paling lama empat tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Samarinda memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap V.
Kapolresta menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, selama proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka dinilai kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, serta menyerahkan barang bukti tanpa mempersulit proses hukum. Kedua, tersangka diketahui sedang dalam kondisi hamil sehingga penyidik mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Tersangka tidak kami lakukan penahanan. Pertama karena selama proses penyidikan sangat kooperatif, dan kedua dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan sedang hamil. Namun proses penyidikan tetap berjalan, berkas perkara sedang kami lengkapi dan akan segera kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









