Pemadaman Listrik Bergilir di Samarinda Akibat Gangguan PLTGU, PLN Jamin Fasilitas Vital Tetap Beroperasi

oleh -202 Dilihat
Foto illustrasi Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota Samarinda dalam sepekan terakhir akhirnya
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kota Samarinda dalam sepekan terakhir akhirnya mendapat penjelasan resmi dari PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Samarinda. Gangguan pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) menjadi penyebab utama terganggunya pasokan listrik, sehingga perusahaan menerapkan pemadaman bergilir guna menjaga kestabilan sistem kelistrikan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Manager PLN UP3 Samarinda, Adrian Sitompul, mengatakan kebijakan pemadaman bergilir diambil sebagai langkah pengendalian sistem agar jaringan interkoneksi tetap beroperasi secara andal selama proses perbaikan pembangkit berlangsung. Setiap wilayah yang terdampak dijadwalkan mengalami pemadaman dengan durasi maksimal tiga jam.

Menurut Adrian, gangguan yang terjadi masih berada dalam tahap penanganan. Hingga kini, PLN belum dapat memastikan secara spesifik bagian pembangkit yang mengalami kerusakan karena sistem kelistrikan yang digunakan merupakan sistem interkoneksi dengan dukungan dari sejumlah pembangkit di berbagai wilayah.

“Penyebab utamanya terganggunya PLTGU untuk saat ini. Mengenai detail kerusakannya, apakah pada mesin, boiler, atau piston, kami belum bisa memastikan secara rinci karena sistemnya interkoneksi. Satu sistem disokong oleh banyak pembangkit,” ujar Adrian saat ditemui di Kantor PLN UP3 Samarinda, Jalan Gajah Mada, Senin (29/6/2026).

PLN menargetkan proses pemulihan PLTGU dapat diselesaikan pada Juli 2026. Meski demikian, perusahaan membuka kemungkinan normalisasi pasokan listrik dapat dilakukan lebih cepat apabila proses perbaikan berjalan sesuai rencana tanpa kendala teknis di lapangan.

“Semoga bisa lebih cepat karena sama-sama kita ketahui listrik merupakan kebutuhan banyak orang. Semoga pekerjaan ini bisa cepat selesai,” kata Adrian.

Ia juga menegaskan bahwa gangguan yang menyebabkan pemadaman di Samarinda tidak berkaitan dengan isu nasional mengenai pasokan batu bara yang sempat menjadi perhatian di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Menurutnya, ketersediaan energi primer untuk pembangkit di Kalimantan Timur masih dalam kondisi aman.

“Alhamdulillah tidak ada hubungannya dengan isu nasional. InsyaAllah Kaltim sejauh ini aman,” ucapnya.

Adrian menjelaskan, dampak gangguan pembangkit tidak hanya dirasakan masyarakat Samarinda. Karena berada dalam sistem kelistrikan interkoneksi di bawah Unit Induk Distribusi (UID), pengaruhnya turut menjangkau sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur hingga Kalimantan Utara, seperti Balikpapan, Bontang, Berau, dan Tanjung Selor.

“Sistem interkoneksi ini mulai dari paling jauh mungkin Berau, Tanjung Selor, Bontang, Samarinda, Balikpapan dan Kaltara,” jelas Adrian.

Selama masa pemulihan pembangkit, PLN menerapkan jadwal pemadaman bergilir dengan durasi maksimal tiga jam dalam setiap pelaksanaan. Pelanggan diperkirakan mengalami pemadaman sekali dalam dua hingga tiga hari, di luar gangguan darurat yang dapat terjadi sewaktu-waktu akibat kondisi teknis di lapangan.

Di tengah penerapan kebijakan tersebut, PLN memastikan sejumlah fasilitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dikecualikan dari jadwal pemadaman bergilir agar pelayanan medis kepada masyarakat tidak terganggu.

Untuk memberikan kepastian informasi kepada pelanggan, PLN menyampaikan jadwal pemadaman setiap hari melalui kanal komunikasi resmi perusahaan, termasuk media sosial serta kanal WhatsApp di masing-masing Unit Layanan Pelanggan (ULP).

“Semua telah kita sampaikan di masing-masing ULP. Kita sebagai bagian dari pelayanan menyampaikan permohonan maaf tidak bisa memberikan pelayanan terbaik,” tutur Adrian.

PLN juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemadaman bergilir tersebut, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang aktivitasnya bergantung pada pasokan listrik yang stabil. Perusahaan menegaskan bahwa kondisi ini merupakan langkah yang tidak dapat dihindari selama proses pemulihan sistem berlangsung.

Selain itu, Adrian mengingatkan bahwa pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi apabila durasi maupun frekuensi pemadaman melampaui ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017. Besaran kompensasi akan dihitung berdasarkan tingkat pelanggaran pelayanan yang dialami masing-masing pelanggan.

“Seperti pelanggan merasakan padam lebih banyak, otomatis ada namanya kompensasi TMP di situ, dan TMP ini harus kita hitung per pelanggaran,” pungkas Adrian Sitompul. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *