Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari dua lokasi usaha berbeda pada Rabu (3/6) siang.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan dalam penertiban tersebut petugas menyita sebanyak 59 botol miras dari dua titik yang berada di kawasan Jalan Tengkawang dan Jalan KS Tubun.
“Yang kami amankan sebanyak 45 botol ditambah 14 botol dari dua lokasi. Kedua tempat ini sebelumnya juga sudah kami tindak pada operasi malam Minggu lalu,” ujarnya.
Anis menjelaskan, kasus pelanggaran tersebut saat ini telah memasuki tahap pemberkasan dan dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (4/6). Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada para pemilik usaha agar kooperatif dan menghadiri persidangan.
Menurutnya, seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, pelimpahan berkas ke kejaksaan hingga proses persidangan di pengadilan.
“Jika ingin mengambil barang yang diamankan, harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada pengambilan barang di Satpol PP dengan cara membayar atau sejenisnya. Semua akan diputuskan melalui persidangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan terkait status barang bukti sepenuhnya menjadi kewenangan hakim, termasuk kemungkinan pengembalian barang atau pemberian sanksi berupa denda administrasi.
“Satpol PP hanya menjalankan proses penegakan perda dan pemberkasan. Untuk putusan akhir terkait barang bukti maupun sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan dan menghormati setiap keputusan hakim,” pungkasnya. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









