Rugikan Perusahaan Rp7,8 Juta, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Ditangkap Polisi

oleh -203 Dilihat
Pelaku terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi pencurian yang menyasar infrastruktur vital kembali terjadi di wilayah Samarinda Utara. Kali ini, perangkat pengaman pada tower jaringan internet menjadi sasaran, hingga akhirnya aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap pelakunya.

Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pengambilan kabel grounding milik perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di area tower internet di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda. Informasi itu disampaikan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, saat memberikan keterangan kepada media.

Menurutnya, pelaku mengambil satu roll kabel grounding jenis NYA sepanjang 50 meter yang terpasang pada tower dan bangunan pendukungnya. Kabel tersebut berfungsi sebagai sistem pengaman kelistrikan untuk melindungi perangkat jaringan dari risiko gangguan, termasuk sambaran petir.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang karyawan perusahaan melakukan pemeriksaan rutin di lokasi. Saat itu, ia menemukan kabel yang sebelumnya terpasang sudah tidak berada di tempatnya, lalu mendokumentasikan kondisi tersebut dalam bentuk foto dan video sebagai bahan laporan internal.

Laporan resmi kemudian disampaikan oleh Deni Rian Nur (30), penerima kuasa dari PT Lintasmaya Multi Media, ke Polsek Sungai Pinang. Aduan tersebut teregistrasi pada 28 Februari 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp7.865.000. Selain kerugian finansial, hilangnya kabel grounding berpotensi menurunkan standar keamanan instalasi tower yang mendukung layanan telekomunikasi bagi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni SY (37) dan SA (46), warga Kelurahan Lempake.

Petugas lebih dahulu menangkap SY pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Lempake Jaya. Tidak lama berselang, polisi juga mengamankan SA di rumahnya di wilayah yang sama sekitar pukul 17.00 Wita.

Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti itu antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru dengan nomor polisi KT 3604 NI, satu tang pemotong, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu roll kabel grounding jenis NYA sepanjang 50 meter. Barang-barang tersebut diduga digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, sementara kepolisian menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap objek vital guna mencegah gangguan terhadap fasilitas publik. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *