Sidang Pembunuhan Berencana di Samarinda Berakhir, Hukuman Terdakwa Jadi Sorotan

oleh -215 Dilihat
Ratnywati ibu korban saat menyampaikan aspirasinya setelah sidang putusan selesai di Pengadilan Negeri Samarinda (Foto : Fdy)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Ketukan palu sidang menandai akhir proses panjang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Dedy Indrajid Putra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Samarinda. Putusan terhadap sepuluh terdakwa dibacakan majelis hakim, menutup rangkaian sidang atas kasus penembakan yang terjadi di depan THM Crown Samarinda pada Mei 2025.

Sidang vonis berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri keluarga korban serta tim kuasa hukum. Agenda utama persidangan adalah pembacaan putusan akhir terhadap para terdakwa yang dinilai memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa putusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta fakta persidangan yang terungkap selama proses hukum berlangsung. Hakim juga menegaskan bahwa pertimbangan hukum disesuaikan dengan keterlibatan masing-masing terdakwa.

Dalam amar putusan, terdakwa berinisial J yang disebut sebagai pelaku utama dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya menerima vonis dengan rentang hukuman antara 5 hingga 11 tahun penjara.

Terdakwa K, F, dan AA masing-masing divonis 6 tahun penjara. Terdakwa AL, AG, SM, dan WA dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sedangkan AR menerima hukuman 11 tahun penjara dan AAA divonis 7 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbedaan itu menjadi sorotan keluarga korban yang mengikuti jalannya sidang hingga pembacaan vonis.

Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyampaikan keberatan terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai terdapat selisih signifikan antara tuntutan jaksa dan hukuman yang dijatuhkan kepada sejumlah terdakwa.

Menurut Agus, fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa penembakan tersebut. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengambil langkah hukum lanjutan melalui proses banding.

Ia juga menegaskan bahwa upaya banding diperlukan agar perkara dapat diperiksa kembali pada tingkat peradilan yang lebih tinggi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta mendapat pertimbangan yang proporsional.

Suasana emosional terlihat ketika ibu korban, Ratnywati, memberikan pernyataan kepada awak media setelah sidang selesai. Ia mengaku kecewa terhadap putusan yang menurutnya belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga.

Ratnywati menyampaikan bahwa keluarga telah mengikuti proses hukum sejak awal dan berharap perlindungan hukum tetap berjalan secara objektif. Ia juga mengungkapkan bahwa kehilangan yang dialami keluarga masih meninggalkan duka mendalam.

Saat ini keluarga korban menunggu sikap resmi Jaksa Penuntut Umum terkait rencana pengajuan banding. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan penilaian yang lebih menyeluruh atas kasus penembakan yang terjadi pada Mei 2025 tersebut. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *