Dua Pencuri Helm yang Kerap Viral di Samarinda Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Sesuai Pesanan Penadah

oleh -212 Dilihat
Helm yang diamankan dari tangan pelaku oleh Polsek Sungai Pinang (Foto : Fdy)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi pencurian helm yang kerap meresahkan warga dan viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap. Dua pria terduga pelaku pencurian helm diamankan Opsnal Polsek Sungai Pinang pada Minggu malam (22/2), beberapa jam setelah beraksi di Jalan Tekukur, Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Akasaruddin Adam, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pelaku telah lama menjadi target penyelidikan pihaknya karena diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian helm yang marak terjadi di Samarinda dan sering viral di media sosial.

“Benar, tadi malam kami mengamankan dua orang pelaku pencurian helm di Jalan Pasundan atas kejadian yang terjadi di Jalan Tekukur. Kedua pelaku ini memang sudah hampir tiga minggu kami lakukan pengejaran karena kerap beraksi dan setiap kejadian sering viral,” ujar AKP Akasaruddin Adam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit helm sebagai barang bukti. Salah satunya merupakan helm yang baru saja dicuri di Jalan Tekukur beberapa jam sebelum penangkapan dilakukan.

Menurut Kapolsek, helm-helm hasil curian tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per unit, tergantung merek dan jenisnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial I yang diduga sebagai penadah. Ia ditangkap di salah satu konter helm bekas di Samarinda.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku ini bekerja berdasarkan permintaan. Penadah terlebih dahulu memesan merek dan jenis helm tertentu, kemudian pelaku mencari dan mencuri sesuai pesanan tersebut,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian ini, total tiga orang telah diamankan, yakni dua pria sebagai pelaku pencurian dan satu perempuan sebagai penadah.

AKP Akasaruddin Adam menegaskan bahwa kedua pelaku bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Pihaknya telah melakukan pemetaan dan penyelidikan mendalam karena aksi mereka berulang kali terjadi di sejumlah wilayah Kota Samarinda.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Tahun 2023 dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, termasuk membongkar jaringan penadah yang terlibat dalam praktik tersebut. Polisi juga mengingatkan bahwa penadah dapat dikenakan sanksi hukum setara dengan pelaku utama karena turut serta menikmati hasil kejahatan. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *