Potensi Keributan Dini Hari Digagalkan, Polisi Amankan Dua Pembawa Sajam di Samarinda

oleh -217 Dilihat
Kedua Tersangka saat diamankan Petugas Kepolisian (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Dini hari yang seharusnya berjalan tenang di kawasan permukiman Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, justru diwarnai pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam oleh aparat kepolisian. Dua pria diamankan setelah kedapatan membawa belati tanpa izin di ruang publik.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

Kanit Reskrim IPTU Rizky Tovas Mewakili Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya sekelompok orang berkumpul dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Informasi dari warga menyebutkan adanya aktivitas berkumpul yang dikhawatirkan memicu keributan, sehingga anggota opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati beberapa orang berada di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap individu yang berada di lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di bagian pinggang dua pria yang kemudian diamankan.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial Masmiyanto dan Rofii. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya tidak dapat menunjukkan izin atau alasan sah terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.

“Anggota menemukan senjata tajam saat dilakukan pemeriksaan badan, sehingga keduanya langsung diamankan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas,” jelasnya.

Polisi juga mencatat laporan perkara dengan pelapor bernama Dicky Ahmal Asef Hidayat yang memberikan informasi awal terkait situasi di lokasi kejadian.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Dalam proses hukum, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 307 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, maupun penusuk tanpa hak atau alasan yang sah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan lingkungan serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh hukum. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *