Pemkot Samarinda Keluarkan Edaran Larangan Penukaran Uang di Ruang Publik

oleh -217 Dilihat
Foto Illustrasi Chat Gpt
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Menjelang datangnya Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota mengambil langkah penataan aktivitas musiman yang selama ini kerap muncul di ruang publik. Di Samarinda, kebijakan baru mulai diberlakukan untuk memastikan ketertiban kota tetap terjaga saat mobilitas masyarakat meningkat.

Pemerintah Kota Samarinda memutuskan tidak lagi mengizinkan pendirian gerai zakat maupun praktik penukaran uang di atas fasilitas umum selama periode Ramadan hingga Lebaran. Kebijakan ini dituangkan dalam aturan resmi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengantisipasi persoalan yang berulang setiap tahun, terutama terkait keamanan, ketertiban, dan penggunaan ruang publik. Aktivitas musiman yang tidak terkelola dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan warga.

Selama ini, layanan penukaran uang kerap bermunculan di sejumlah titik keramaian. Kondisi tersebut tidak hanya memicu kepadatan area publik, tetapi juga meningkatkan risiko keamanan bagi masyarakat yang melakukan transaksi.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkot Samarinda, Syamsu Nur, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota sebagai acuan pelaksanaan selama Ramadan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membatasi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru menjelang Lebaran. Menurutnya, aturan ini bertujuan menciptakan sistem layanan yang lebih aman dan tertata.

Syamsu menyebut praktik penukaran uang di ruang terbuka selama ini sering menimbulkan persoalan teknis di lapangan. Selain faktor keamanan, pengawasan transaksi juga dinilai sulit dilakukan jika tidak melalui mekanisme resmi.

Sebagai solusi, pemerintah kota mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang melalui perbankan. Layanan resmi dinilai lebih terjamin dari sisi keamanan transaksi maupun kualitas uang yang beredar.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah berencana mengundang seluruh bank di Samarinda guna menyusun mekanisme penukaran uang selama Ramadan. Koordinasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem layanan yang lebih terorganisir.

Pertemuan itu juga akan membahas kemungkinan pembatasan nominal penukaran per orang. Langkah tersebut dipertimbangkan agar distribusi uang pecahan dapat merata di tengah tingginya permintaan masyarakat.

Selain menjaga ketersediaan uang pecahan, pembatasan nominal juga ditujukan untuk mencegah praktik penukaran dengan biaya tambahan yang merugikan warga. Pemerintah ingin memastikan transaksi berjalan sesuai ketentuan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah kota berharap aktivitas Ramadan tetap berlangsung tertib tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum. Pengawasan akan terus dilakukan selama periode Ramadan hingga Idulfitri guna memastikan aturan berjalan efektif. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *