Viral Video Asusila di Kaltim, TRC PPA Ingatkan Bahaya Normalisasi di Ruang Digital

oleh -218 Dilihat
Rina Zainun., Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Jagat maya kembali dihadapkan pada persoalan serius setelah sebuah video bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang pengemudi ojek online beredar luas. Situasi semakin memantik perhatian publik ketika sosok yang disebut dalam rekaman tersebut tampil dalam wawancara bersama seorang influencer, lalu potongan videonya kembali menyebar di berbagai platform media sosial.

Peristiwa ini mendapat tanggapan dari Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Rina Zainun. Ia menilai kemunculan terduga pelaku di ruang digital sebelum adanya proses hukum yang jelas dapat memunculkan dampak sosial yang tidak sederhana.

Menurut Rina, pemberian ruang wawancara secara terbuka berpotensi menciptakan persepsi bahwa tindakan tersebut dapat dinegosiasikan melalui klarifikasi di media sosial. Padahal, kata dia, perkara yang berkaitan dengan asusila semestinya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, ruang publik digital tidak boleh menjadi pengganti proses penegakan hukum. Selama belum ada kepastian hukum, pihak-pihak terkait seharusnya menahan diri untuk tidak memberikan panggung yang berpotensi menimbulkan bias opini.

Rina juga menyoroti pola yang berbeda dibanding sejumlah kasus serupa sebelumnya. Dalam beberapa perkara yang melibatkan figur publik, pembatasan akses tampil di media dilakukan hingga proses hukum berjalan. Namun dalam kasus ini, eksposur justru muncul lebih luas melalui konten wawancara.

Ia mengingatkan, kondisi tersebut dapat menciptakan preseden yang kurang tepat dalam penanganan dugaan pelanggaran asusila. Negara, menurutnya, perlu menunjukkan komitmen tegas dalam menyikapi isu pornografi dan kekerasan seksual, termasuk di ruang digital.

TRC PPA Kaltim mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah konkret. Rina menyatakan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap individu yang tampil dalam video, tetapi juga terhadap pihak yang merekam dan mendistribusikan konten tersebut.

Ia menilai, setiap pihak dalam rantai penyebaran memiliki tanggung jawab hukum yang perlu ditelusuri. Pemeriksaan yang komprehensif dinilai penting untuk memastikan keadilan dan mencegah kasus serupa terulang.

Lebih lanjut, Rina menjelaskan bahwa distribusi konten bermuatan pornografi berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Ia menekankan, penggunaan kembali materi tersebut untuk kepentingan konten pribadi dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyebaran.

Menurutnya, dampak dari viralnya konten semacam ini tidak hanya berhenti pada individu yang terlibat. Generasi muda berisiko menerima pesan yang keliru apabila kasus tersebut terkesan selesai hanya melalui permintaan maaf di media sosial tanpa proses hukum yang jelas.

Rina juga menegaskan bahwa apabila perkara asusila melibatkan anak di bawah umur, penyelesaiannya tidak dapat didasarkan pada dalih suka sama suka. Dalam konteks perlindungan anak, hukum tetap harus berjalan karena terdapat kemungkinan ketimpangan relasi dan unsur tekanan.

Sebagai penutup, TRC PPA Kaltim berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan melalui langkah yang terukur dan transparan. Ia menekankan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan perlindungan terhadap anak serta kelompok rentan tetap menjadi prioritas utama. (Fdy)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *