DPRD Kaltim Jawab Sorotan Publik, Pembangunan Pendidikan Tetap Terarah

oleh -305 Dilihat
Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim (Foto : Fzi)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Sorotan publik terhadap belum rampungnya sejumlah pembangunan sarana pendidikan di Kalimantan Timur mengemuka menjelang akhir tahun anggaran. Di tengah beragam penilaian, DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketentuan teknis pengelolaan anggaran daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa kendala utama justru terletak pada mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan pada lemahnya pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Ini perlu diluruskan agar tidak muncul kesimpulan yang keliru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masa perubahan anggaran memiliki batasan yang jelas terkait jenis kegiatan yang dapat dijalankan. Pekerjaan yang bersifat fisik, menurutnya, menjadi salah satu kegiatan yang paling dibatasi dalam fase tersebut.

“Tidak semua program bisa dieksekusi ketika masuk periode perubahan,” katanya.

Agusriansyah menuturkan bahwa proyek infrastruktur yang belum menyelesaikan dokumen perencanaan maupun tahapan pengadaan sebelum tenggat waktu secara otomatis tidak dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berjalan.

“Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi,” ucapnya.

“Pada fase perubahan APBD, ada regulasi teknis yang membatasi kelanjutan pembangunan fisik. Hambatan ini bukan soal kinerja pelaksana, melainkan konsekuensi dari aturan anggaran,” kata Agusriansyah.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sejak awal telah memperhitungkan potensi tidak selesainya beberapa kegiatan. Oleh karena itu, sisa anggaran yang tidak terserap merupakan bagian dari skenario perencanaan yang sudah diantisipasi.

“Ini sudah masuk dalam perhitungan sejak awal,” tuturnya.

Agusriansyah juga menyoroti pandangan sebagian masyarakat yang kerap mengaitkan rendahnya serapan anggaran dengan kegagalan program. Menurutnya, penilaian tersebut tidak sepenuhnya tepat bila tidak melihat aspek regulasi.

“Serapan anggaran tidak selalu mencerminkan kualitas kinerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan memerlukan rangkaian proses yang panjang, mulai dari kajian teknis hingga kesiapan administrasi. Dalam kondisi waktu yang terbatas, tahapan tersebut tidak memungkinkan untuk dipercepat secara sepihak. “Ada proses yang tidak bisa dilompati,” katanya.

“Jika proyek fisik dipaksakan berjalan di masa perubahan anggaran, risikonya adalah pelanggaran aturan. Itu justru merugikan pemerintah daerah,” tegas Agusriansyah.

Sementara itu, untuk belanja pendidikan yang bersifat nonfisik seperti Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan bantuan seragam sekolah, Agusriansyah memastikan prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan. Namun, penyaluran dilakukan secara bertahap setelah persyaratan administrasi terpenuhi.

“Distribusi harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *