Ulasankaltim.id, Samarinda – Di tengah derasnya arus informasi yang melintasi ruang digital tanpa sekat, kewaspadaan publik kembali menjadi sorotan. Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur mengingatkan bahwa kecepatan penyebaran informasi saat ini tidak selalu sebanding dengan kepastian kebenaran isinya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya konten viral di media sosial yang kerap beredar tanpa dasar data yang jelas. Fenomena ini dinilai berpotensi menyesatkan opini publik apabila tidak disikapi secara kritis oleh masyarakat.
Menurut Salehuddin, kemampuan memilah informasi menjadi kunci utama agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum tentu benar. Ia menyebut, derasnya arus digital menuntut peningkatan literasi sebagai benteng awal menghadapi disinformasi.
“Kita tidak bisa membendung arus informasi yang datang tanpa henti. Yang harus diperkuat adalah kemampuan masyarakat dalam menilai dan menyaring kebenaran informasi,” ujar Salehuddin saat ditemui di Samarinda, Senin (1/12/2025).
Ia menilai, banyaknya informasi yang beredar tanpa verifikasi dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Bahkan, dalam beberapa kasus, penyebaran informasi keliru berpotensi memicu konflik sosial jika dibiarkan berkembang tanpa klarifikasi.
Lebih jauh, legislator dari Partai Golkar itu menegaskan bahwa literasi digital tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga menyangkut etika dalam berinteraksi di ruang maya.
Menurutnya, etika digital mencakup tanggung jawab dalam menyebarkan informasi, menghormati privasi, serta menjaga ruang publik agar tetap sehat dan produktif. Tanpa kesadaran etis, ruang digital berisiko menjadi sarana penyebaran hoaks dan ujaran yang merugikan.
Selain persoalan informasi, Salehuddin juga menyoroti rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga data pribadi. Ia mengingatkan bahwa penyebaran data sensitif tanpa izin pemiliknya dapat menimbulkan dampak hukum.
Ia menegaskan bahwa perlindungan privasi telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran terhadap aturan tersebut, menurutnya, dapat berujung pada proses hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
“Privasi adalah hak setiap warga negara. Jika disalahgunakan, risikonya bukan hanya pada korban, tetapi juga pada pelaku yang dapat diproses secara hukum,” katanya.
Di sisi lain, Salehuddin menilai peran media massa sangat strategis dalam menjaga kualitas ekosistem informasi. Media diharapkan mampu menjadi penjaga akurasi di tengah derasnya produksi berita digital.
Ia berharap peningkatan literasi digital dapat memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan media dalam membangun ruang informasi yang transparan, terpercaya, serta mendukung stabilitas sosial secara berkelanjutan (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









