Ulasankaltim.id, Samarinda – Dinamika internal DPRD Kalimantan Timur kembali mencuat setelah Fraksi PKB meminta pembatalan hasil seleksi calon anggota KPID Kaltim periode 2025–2028. Desakan itu mendorong Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengambil langkah evaluasi atas keputusan Komisi I.
Isu tersebut muncul ketika Fraksi PKB merasa tidak dilibatkan dalam uji kelayakan dan kepatutan. Mereka menilai proses seleksi berjalan tanpa keterwakilan resmi, sehingga menggugah pertanyaan tentang kelengkapan prosedur.
Di tengah sorotan publik, Hasanuddin memastikan bahwa lembaga yang ia pimpin akan melakukan peninjauan.
“Kami akan melakukan evaluasi, terlebih keputusan ini sudah dipublikasikan kepada masyarakat,” ucapnya pada Rabu (26/11/2025).
Evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan untuk merespons keberatan fraksi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi pejabat daerah. Menurut Hasanuddin, seluruh langkah harus ditempuh secara tertib dan sesuai aturan.
DPRD Kaltim kini menunggu laporan resmi dari Komisi I. Laporan itu akan menjadi dasar dalam menentukan apakah hasil seleksi perlu dikoreksi atau tetap diberlakukan sesuai keputusan awal.
Friksi internal bermula dari ketidakterlibatan Fraksi PKB, yang ternyata disebabkan kondisi kesehatan Ketua Komisi I, Selamat Ari Wibowo. Ia diketahui menjalani masa pemulihan berkepanjangan dan tidak dapat mengikuti rangkaian proses.
Hasanuddin menjelaskan bahwa situasi itu membuat ruang partisipasi fraksi tidak bisa terpenuhi.
“Ketua Komisi I dari PKB memang berada dalam kondisi sakit cukup lama, sehingga keterlibatan fraksi tersebut tidak dapat terakomodasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka, namun dinamika di internal fraksi menjadi faktor yang memengaruhi kehadiran dalam proses. Kondisi ini, menurutnya, tidak disengaja dan terjadi sebagai konsekuensi dari keadaan.
Absennya perwakilan PKB kemudian berdampak pada munculnya persepsi ketidaklengkapan proses. Meski demikian, DPRD menilai perlu ada penanganan yang proporsional dan berbasis regulasi untuk menghindari kesimpangsiuran.
Pimpinan DPRD kini menyiapkan forum khusus yang mempertemukan seluruh fraksi. Pertemuan itu dirancang untuk membahas sejumlah opsi penyelesaian, termasuk kemungkinan meninjau kembali keputusan seleksi.
Hasanuddin menyebut bahwa permintaan pembatalan hasil seleksi dapat diproses sepanjang sesuai ketentuan hukum. Langkah ini, katanya, menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga dalam setiap keputusan publik.
Ia menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa polemik ini tidak dipicu persoalan substansi, melainkan absennya representasi PKB akibat kondisi kesehatan Ketua Komisi I. Hal ini membuat fraksi tidak dapat berpartisipasi dalam tahapan seleksi anggota KPID Kaltim periode 2025–2028. (DPRD KALTIM/ADV/Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









