Ulasankaltim.id, Samarinda — Polsek Sungai Pinang bersama Polresta Samarinda menggelar press release pengungkapan kasus tindak kejahatan konvensional di Mapolsek Sungai Pinang, Senin (6/10/25) pukul 13.00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi Kapolsek Sungai Pinang serta jajaran reskrim. Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 11 laporan polisi yang terdiri dari 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Kasus-kasus ini termasuk yang paling meresahkan masyarakat, terutama di wilayah Sungai Pinang yang padat penduduk. Kami telah memerintahkan jajaran untuk menindak tegas pelaku kejahatan tersebut,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 7 orang tersangka dengan berbagai peran dan lokasi kejadian berbeda. Untuk kasus curanmor, terdapat 4 tersangka berinisial DY, AN, D, dan AF, yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Sungai Pinang dan Serayu Samarinda Utara.
Polisi juga menyita 6 unit sepeda motor hasil curian, 2 unit motor sarana, serta anak kunci T yang digunakan pelaku.
Sementara untuk kasus pencurian dengan pemberatan, diamankan 3 tersangka berinisial AS, S (alias Binti), dan W.
Ketiganya beraksi di beberapa lokasi seperti Jalan Padat Karya Bengkuring, Sempaja, Jalan Damanhuri, Gang Mawar, dan Jalan Perjuangan.
Barang bukti yang disita antara lain televisi merek Xiaomi, handphone, mesin gerinda, mesin bor, serta alat-alat pertukangan yang digunakan untuk membobol rumah korban.
Kapolresta menjelaskan, sebagian pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dan kembali melakukan aksi serupa. Motif utama dari para pelaku ialah faktor ekonomi.
“Semua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Hendri Umar.
Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat Polresta Samarinda akan menggelar Operasi Jaran Mahakam 2025, dengan sasaran utama tindak kejahatan konvensional seperti curanmor, curas, dan curat di seluruh wilayah hukum Polresta Samarinda.
“Kami berharap kegiatan ini bisa menekan angka kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (Fer)









