Yulianus Henock Ingatkan Dampak Pemotongan TKD: Pelayanan Publik Bisa Terganggu

oleh -390 Dilihat
Anggota DPD RI Dapil Kaltim Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Gelombang perhatian kini tertuju pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Di balik rencana besar itu, terselip keputusan pemerintah memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menuai sorotan tajam dari daerah. Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur, Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si, menjadi salah satu yang angkat bicara. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu pelayanan publik serta memperlambat pembangunan infrastruktur dasar.

Menurut Yulianus Henock, langkah pemerintah dalam menyusun RAPBN 2026 secara keseluruhan patut diapresiasi. Namun, ada hal penting yang perlu segera ditinjau ulang. “DPD RI melalui Komite IV telah mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pusat dan kebutuhan daerah,” jelasnya, Kamis (11/9).

Ia menekankan, dukungan terhadap kebijakan fiskal tidak berarti menutup mata terhadap aspirasi masyarakat di daerah. “Kami percaya Kementerian Keuangan menyusun RAPBN secara proporsional. Tetapi, pemangkasan TKD harus ditinjau ulang karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.

Catatan itu, lanjut Yulianus Henock, telah disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI. “Kami memberikan pertimbangan terhadap RAPBN 2026 kepada DPR dan pemerintah. Intinya, alokasi TKD perlu dikembalikan setidaknya sama dengan porsi 2025, atau bila mungkin ditingkatkan,” ujarnya.

Menurutnya, pemotongan TKD bukan sekadar angka di atas kertas. “Dampaknya nyata, langsung terasa di pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dasar,” tegasnya.

Meski begitu, Yulianus Henock tetap menghargai upaya pemerintah menjaga konsolidasi fiskal. “Sekali lagi, kami mendukung kebijakan fiskal pemerintah dalam RAPBN 2026. Namun, sebagai representasi daerah, kami wajib menyuarakan aspirasi agar alokasi TKD ditinjau ulang,” tuturnya.

Dalam nota pertimbangannya, DPD RI menilai RAPBN 2026 sudah memperlihatkan arah yang positif. “RAPBN 2026 menunjukkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, dan peningkatan kualitas pembangunan manusia. Itu patut diapresiasi,” ujarnya.

Kendati demikian, penurunan TKD sebesar 29,34 persen dianggap terlalu besar untuk diabaikan. “Kebijakan ini akan mengurangi kemampuan daerah dalam melaksanakan layanan dasar. Hal itu berpotensi menghambat pembangunan di akar rumput,” katanya.

Yulianus Henock juga mengingatkan kembali semangat reformasi yang melahirkan DPD RI. “DPD RI lahir untuk menyuarakan kepentingan daerah. Karena itu, prinsip otonomi daerah jangan sampai dikikis oleh kebijakan pusat,” ucapnya.

Ia menegaskan, daerah memiliki peran penting dalam menopang keuangan nasional. “Daerah adalah penyumbang sekaligus penopang utama keuangan negara. Jika pembangunan di daerah macet akibat pemotongan dana, roda ekonomi bisa melambat, bahkan pertumbuhan nasional ikut terganggu,” jelasnya.

Pemerintah pusat, menurut Yulianus Henock, harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan nasional dan kebutuhan daerah. “Semangat otonomi daerah harus dijaga. Sebab, ujung tombak pelayanan kepada masyarakat ada di daerah, bukan di pusat,” katanya.

Dengan masukan tersebut, DPD RI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang alokasi TKD sebelum RAPBN 2026 disahkan pada 23 September mendatang. “Kami optimis pemerintah akan mendengar suara daerah dan melakukan penyesuaian demi kepentingan rakyat,” pungkas Yulianus Henock. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *