Andi Satya Klarifikasi Isu Rangkap Jabatan, Tegaskan Bukan Direktur RS Mulya Medika

oleh -465 Dilihat
Andi Satya Adi Saputra direktur utama PT Mira Mulya Abadi Medical (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Suasana publik sempat ramai oleh kabar rangkap jabatan yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra. Desas-desus itu akhirnya dijawab langsung oleh yang bersangkutan dengan pernyataan tegas.

Andi Satya menegaskan dirinya bukan Direktur Utama Rumah Sakit Mulya Medika, sebagaimana yang beredar di masyarakat. Ia menyebut jabatannya berada di level berbeda.

“Meluruskan dulu, saya bukan direktur utama RS Mulya Medika tapi direktur utama PT Mira Mulya Abadi Medical,” kata Andi Satya, Rabu (10/9/25).

Menurutnya, PT Mira Mulya Abadi Medical merupakan perusahaan swasta yang memiliki dan membangun RS Mulya Medika. Pembangunan itu, ditegaskan Andi, dilakukan tanpa melibatkan dana pemerintah.

“Secara hukum tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk memiliki usaha atau terlibat dalam perusahaan swasta, sepanjang tidak berhubungan langsung dengan APBD maupun kontrak pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menekankan, rumah sakit tersebut berdiri murni dari modal swasta. Kehadirannya, kata dia, justru dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan layanan kesehatan di Samarinda Seberang.

“Saya mengambil peran di rumah sakit ini bukan sekadar sebagai pengusaha, tapi lebih sebagai bentuk pengabdian,” ujarnya.

Andi Satya menjelaskan, operasional rumah sakit sehari-hari tidak ia kendalikan secara langsung. Pengelolaan dijalankan oleh tenaga profesional.

Direktur RS Mulya Medika, dr. Khairani Hajjah, disebut menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas jalannya layanan kesehatan. Sementara dirinya hanya mengawasi secara umum.

“Saya hanya berperan pada level visi, pengawasan, serta memastikan standar pelayanan tetap berjalan dengan baik,” ucapnya.

Andi menolak anggapan bahwa posisinya di perusahaan bertentangan dengan tugas kedewanan. Ia menilai justru sebaliknya.

“Jadi jelas tidak ada konflik kepentingan dengan tugas saya di DPRD. Justru ini menjadi bukti bahwa sektor swasta bisa ikut membantu pemerintah daerah,” tegasnya.

Isu rangkap jabatan ini mencuat karena adanya regulasi yang mengatur larangan bagi anggota DPR maupun DPRD. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam ketentuan tersebut, anggota DPR dan DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, hakim, PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, hingga profesi tertentu.

Larangan serupa juga ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 134 dan 188 menjadi rujukan utamanya.

Namun, regulasi tersebut tidak melarang anggota DPRD menjadi direksi, komisaris, atau pemegang saham di perusahaan swasta. Syaratnya, tidak terkait langsung dengan kewenangan kedewanan maupun anggaran negara.

Dengan dasar hukum itu, posisi Andi Satya sebagai Direktur Utama PT Mira Mulya Abadi Medical dinilai tidak bertentangan dengan aturan.

Selain soal jabatan, ia juga menyoroti kontribusi RS Mulya Medika. Kehadiran rumah sakit baru ini disebut mampu menyerap ratusan tenaga kerja dan memberi ruang bagi UMKM lokal.

“Anggota DPRD juga bisa berkontribusi lewat jalur usaha, bukan hanya lewat regulasi. Inilah bentuk nyata kolaborasi swasta dan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Fzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *