Ulasankaltim.id, Samarinda – Seorang remaja berusia 16 tahun warga batu cermin Samarinda Utara menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, setelah menolak mengambilkan uang hasil perjudian slot online. Insiden ini terjadi pada Senin (26/5/2025) dan menjadi viral setelah tersebar di media sosial.
Peristiwa bermula saat sang ayah meminta anaknya mencairkan dana dari akun judi slot miliknya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena keberatan dengan asal-usul uang tersebut. Penolakan itu langsung menyulut amarah pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, SH, membenarkan adanya laporan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, pelaku tidak hanya marah, tapi juga meluapkan kekesalannya dengan tindakan fisik yang membahayakan korban.
“Benar, korban dipukul karena menolak mencairkan uang hasil judi online milik ayahnya,” ungkap AKP Aksar saat dikonfirmasi. “Korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh.”
Rina Zainun, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, juga memberikan keterangan usai mendampingi korban. Menurutnya, tindakan kekerasan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku sebelumnya pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Waktu itu, sang istri marah karena suaminya mengonsumsi sabu di depan anak-anak mereka,” jelas Rina.
Dalam insiden terbaru ini, pelaku menggunakan gagang sapu untuk memukul korban. Akibatnya, bagian tangan, pantat, dan tengkuk korban mengalami memar, sementara kepala korban dilaporkan terasa pusing akibat benturan.
Rina menambahkan bahwa sang ayah baru saja bebas dari hukuman penjara sebelum peristiwa ini terjadi. Riwayat kekerasan dan penyalahgunaan narkoba pelaku menjadi perhatian serius pihak berwenang.
“Yang saya lihat sendiri, korban mengalami luka memar di tubuhnya, dan dia mengeluh pusing akibat terkena pukulan di tengkuknya,” kata Rina.
Polsek Sungai Pinang telah mengamankan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain memeriksa korban, polisi juga telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi.
“Pelaku sudah kami amankan. Kami juga sedang mendalami keterlibatannya dengan penyalahgunaan narkoba dan judi online,” tegas AKP Aksar.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya kekerasan dalam rumah tangga serta dampak dari kecanduan judi dan narkoba terhadap lingkungan keluarga, khususnya anak-anak.
Pihak TRC PPA berharap kasus ini dapat segera ditangani secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis yang memadai.
Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam jika mengetahui ada kekerasan serupa di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke kepolisian atau lembaga perlindungan anak terdekat. (Fer)









