Nekat! Pria Ini Gasak Kalung Emas Anak Kecil Di Pusat Perbelanjaan

oleh -363 Dilihat
Pelaku saat diamankan di Polsekta Samarinda Kota (foto : Humas Polresta Samarinda)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Sebuah aksi kriminal mengejutkan terjadi di pusat perbelanjaan Jl. P. Irian, Samarinda. Seorang anak kecil menjadi korban pencurian perhiasan emas yang dilakukan dengan cara licik dan nekat oleh seorang pria berusia 40 tahun. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil membekuk pelaku hanya dalam waktu 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 1 April 2025. Saat itu, seorang ibu berinisial IA (40) tengah menemani anaknya bermain di salah satu tenant hiburan dalam pusat perbelanjaan tersebut. Tanpa disadari, kalung emas seberat 2,54 gram yang dikenakan sang anak telah raib.

Kejadian itu baru disadari saat sang ibu hendak mencari anaknya setelah menukarkan koin permainan. Betapa terkejutnya IA saat melihat leher anaknya kosong tanpa kalung yang sebelumnya dikenakan. Panik dan curiga terjadi pencurian, IA segera melaporkan insiden ini ke Polsek Samarinda Kota.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang, SE, langsung bergerak cepat. Mereka mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.

“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas bagaimana pelaku dengan tenang mendekati korban, lalu dengan cepat menggunting rantai kalung sambil menariknya dari leher anak tersebut. Setelah mendapatkan emas itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan,” ungkap AKP Kadiyo, SH.

Bermodalkan bukti dari rekaman CCTV, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak butuh waktu lama, pada Rabu, 2 April 2025, Unit Reskrim bersama anggota Jaga Pos Pam Ops Ketupat Mahakam 2025 berhasil menangkap pelaku di kawasan Jl. P. Irian, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Saat diamankan, pelaku yang berinisial K (40) tidak bisa mengelak dari bukti yang dimiliki polisi. Dalam interogasi awal, K mengakui perbuatannya tanpa perlawanan. Ia juga mengungkapkan bahwa perhiasan curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah di kawasan Pasar Pagi, Jl. Jenderal Sudirman.

“Pelaku mengaku menjual emas hasil curiannya kepada seseorang yang tidak dikenalnya di salah satu pengepul emas di Pasar Pagi. Kalung emas itu laku seharga Rp. 3.170.000. Namun, dari hasil penjualan tersebut, kini hanya tersisa uang sebesar Rp. 300.000,” terang AKP Kadiyo, SH.

Dengan fakta yang didapat, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota segera membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah menelusuri identitas penadah guna mengungkap jaringan perdagangan emas hasil curian.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar yang terlibat dalam jual beli perhiasan curian. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Samarinda Kota.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih waspada saat membawa anak-anak ke tempat umum, terutama yang ramai pengunjung. Modus kejahatan seperti ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di sekitar mereka.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang terjadi di tempat-tempat umum, di mana para pelaku semakin berani dan nekat. Kecepatan polisi dalam menangani kasus ini patut diapresiasi, namun kewaspadaan tetap menjadi kunci utama dalam mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Fzi)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *