Ulasankaltim.id, Samarinda – Seorang pria dengan tega menganiaya ibu kandungnya hanya karena kehilangan topi, Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Palaran, Kota Samarinda. Seorang pemuda berinisial FR alias Ari (22) Kejadian ini pun menggemparkan warga sekitar yang langsung bertindak untuk menyelamatkan korban.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (17/3/2025) lalu di kediaman korban. Pelaku yang baru pulang ke rumah langsung mencari topinya. Namun, setelah berulang kali menggeledah seisi rumah dan tak menemukannya, ia bertanya kepada sang ibu mengenai keberadaan barang tersebut.
Korban menjawab bahwa ia tidak mengetahui di mana topi anaknya berada. Jawaban itu justru menyulut emosi FR. Tanpa pikir panjang, ia mulai meluapkan kemarahannya dengan membentak dan mengancam ibunya.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil besi jemuran yang ada di rumah. Dengan brutal, ia memukuli ibunya berkali-kali hingga korban mengalami luka-luka serius, terutama di bagian tangan akibat berusaha melindungi dirinya dari serangan tersebut.
Teriakan kesakitan korban memecah keheningan dan menarik perhatian warga sekitar. Para tetangga segera datang ke lokasi untuk menghentikan aksi pelaku dan menyelamatkan korban dari penganiayaan yang lebih parah.
Ketua RT setempat segera bertindak cepat dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, warga lain melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Tak berselang lama, aparat Polsek Palaran tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku. FR tidak memberikan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya saat dimintai keterangan oleh petugas.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto, SH.MH, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan kekerasan ini adalah amarah sesaat akibat kehilangan barang pribadinya.
“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa besi jemuran yang digunakan dalam penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kesal karena tidak menemukan topinya, sehingga melampiaskan kemarahannya kepada ibu kandungnya sendiri,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa tindakan pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang merupakan tindak pidana dan tidak bisa ditoleransi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi permasalahan yang nyata di tengah masyarakat. Diharapkan ada upaya lebih lanjut dari berbagai pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









