Unyil, Residivis Curanmor Lima Kali Penjara Kembali Dibekuk Polisi Samarinda Kota

oleh -404 Dilihat
Polsekta Samarinda Kota Melakukan Rilis Pengungkapan Kasus Curanmor (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan kelurahan Pasar Pagi, Jalan Mutiara, Kecamatan Samarinda Kota.

Seorang residivis bernama Muhammad Yusril alias Unyil (26) ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Spacy milik korban.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Dedi Lantang menjelaskan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Senin (25/8) sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, korban Muhammad Madian memarkirkan motornya di depan Langgar Nurul Haq untuk melaksanakan ibadah salat.

“Korban menggantungkan kunci motornya di tralis dekat pintu langgar. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang berpura-pura masuk ke area langgar. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mengambil kunci dan membawa kabur motor korban,” terang Iptu Dedi Lantang.

Usai salat, korban terkejut mendapati kunci motornya sudah tidak ada. Setelah mengecek ke tempat parkir, ia mendapati motornya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Muhammad Yusril alias Unyil, warga Jalan Damai, Kelurahan Sidodame. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku di Jalan Lambung Mangkurat bersama motor hasil curiannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Unyil merupakan residivis kasus curanmor. Ia sudah lima kali keluar masuk penjara pada tahun 2016, 2018, 2019, 2020, dan 2023.

Kepada penyidik, pelaku mengaku pencurian dilakukan karena alasan ekonomi.
“Motor rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Unyil kepada awak media.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Sementara pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *