Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar razia minuman keras (miras) di sebuah toko kelontong di kawasan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (11/2). Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga dus miras dari berbagai merek.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin patroli dan monitoring yang juga menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ada kegiatan patroli-monitoring rutin. Di sisi lain, kami juga menerima pengaduan warga terkait keresahan atas dugaan penjualan miras di lokasi tersebut,” ujar Anis.
Ia menjelaskan, sebelumnya petugas sudah beberapa kali melakukan patroli di lokasi yang sama, namun belum menemukan barang bukti. Pada razia kali ini, petugas akhirnya mendapati dan mengamankan miras yang disimpan di dalam toko.
“Beberapa kali kami monitoring dan patroli memang belum menemukan barang bukti. Namun hari ini ada barang bukti yang terjaring di situ, sebanyak tiga dus,” jelasnya.
Dalam proses penindakan, Anis mengungkapkan sempat terjadi upaya negosiasi dari pihak pemilik toko agar barang bukti tidak dibawa oleh petugas. Namun, Satpol PP menolak tegas tawaran tersebut.
“Tadi sempat ada upaya negosiasi agar barang bukti tidak diangkut. Kami tegaskan tidak ada istilah bayar-membayar. Silakan ambil di kantor sesuai proses dan prosedur yang berlaku setelah barang bukti dibawa ke mako,” tegasnya.
Selanjutnya, barang bukti akan diproses sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Satpol PP juga memiliki penyidik yang akan menangani proses hukum lebih lanjut melalui bagian perundang-undangan.
Anis menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya pernah menjadi sasaran razia, namun hasilnya nihil. Pada razia kali ini, meski jumlah barang bukti yang diamankan tidak banyak, pihaknya tetap akan menindaklanjuti sesuai aturan.
“Pemiliknya menyampaikan bahwa sebagian barang sudah habis terjual, sehingga yang kami amankan adalah sisa yang ada. Meski tidak banyak, tetap kami proses,” pungkasnya.
Satpol PP Kota Samarinda mengimbau para pelaku usaha agar tidak menjual minuman keras tanpa izin resmi serta mematuhi peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









