Ulasankaltim.id, Samarinda – Aktivitas pertambangan batu bara di dekat pemakaman warga RT 14, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Sungai Pinang, menuai protes keras dari masyarakat setempat. Warga khawatir penambangan yang berjarak kurang dari 10 meter dari area makam akan memicu longsor dan merusak tempat peristirahatan terakhir keluarga mereka.
Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan turut menjadi perhatian utama warga. Mereka menilai keberadaan tambang tersebut berisiko mencemari sumber air utama yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Retakan tanah yang mulai terlihat di sekitar pemakaman semakin memperkuat kekhawatiran akan potensi bencana.
Endang, salah satu warga yang memiliki anggota keluarga dimakamkan di lokasi tersebut, mengungkapkan kesedihannya saat melihat kondisi tanah di sekitar makam yang mulai mengalami pergeseran. Ia khawatir jika aktivitas pertambangan tidak dihentikan, makam keluarganya akan rusak akibat longsor.
“Tanah di sekitar makam ibu, adik, dan ponakan saya sudah mulai retak. Beberapa bagian bahkan terlihat mulai longsor. Jika tambang ini terus menggali, makam kami pasti akan rusak,” ungkap Endang dengan nada kecewa.
Endang juga mempertanyakan legalitas operasi tambang tersebut. Menurutnya, warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau pemberitahuan terkait keberadaan tambang yang mulai beroperasi dua pekan lalu. Bahkan, Ketua RT setempat juga tidak mengetahui pihak mana yang memberikan izin.
“Kami tidak pernah diberitahu soal tambang ini, apalagi memberikan izin. Ketua RT pun tidak tahu siapa yang memberi izin. Kalau memang ada izin resmi, seharusnya warga dilibatkan,” imbuhnya.
Selain merusak pemakaman, warga juga mengkhawatirkan pencemaran danau eks-tambang yang berada tidak jauh dari lokasi pertambangan. Danau tersebut selama ini menjadi sumber air utama bagi warga untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, hingga konsumsi.
“Danau ini adalah sumber hidup kami. Jika airnya tercemar, kami akan kesulitan mendapatkan air bersih. Ini bukan hanya soal makam, tetapi juga soal kelangsungan hidup masyarakat di sekitar sini,” ujar seorang warga lainnya.
Menanggapi protes warga, Lurah Tanah Merah, Joko, bersama aparat gabungan seperti Babinsa, Binmas, Satpol PP, dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, telah meninjau lokasi tambang tersebut. Dari hasil tinjauan awal, Joko menyebut bahwa status legalitas tambang itu masih belum jelas.
“Kami belum bisa memastikan apakah tambang ini memiliki izin resmi atau tidak. Secara administratif, lokasi ini memang masuk ke dalam wilayah salah satu perusahaan tambang. Namun, berdasarkan laporan warga, tidak ada izin yang diberikan oleh pihak kelurahan maupun lingkungan sekitar,” jelas Joko.
Untuk sementara, pihak kelurahan telah meminta penghentian aktivitas tambang hingga ada kejelasan terkait perizinan. Joko menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti keluhan warga.
“Kami telah meminta penghentian sementara kegiatan tambang ini hingga ada kejelasan perizinannya. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar musyawarah dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan akan mengadakan musyawarah pada Kamis (06/02/2025) pukul 09.00 WITA di kantor kelurahan. Pertemuan tersebut akan melibatkan perwakilan warga, perusahaan tambang, serta aparat keamanan guna membahas solusi terkait permasalahan ini. (FZI)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









