Siswi SD di Samarinda Diduga Jadi Korban Kekerasan Sexual, TRC PPA Ambil langkah hukum

oleh -356 Dilihat
Rina Zainun dan Kuasa Hukum Saat Dimintai Keterangan (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Samarinda.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda, Jumat (19/9) sore.

Korban merupakan siswi sekolah dasar berusia 10 tahun. Berdasarkan keterangan awal, korban diduga menjadi korban rudapaksa sejak duduk di bangku kelas 1 hingga kelas 3 SD.

Perbuatan itu diduga dilakukan ayah tirinya dan sejumlah pria lain. Ironisnya, ibu kandung korban disebut-sebut ikut terlibat dengan cara “menjual” anaknya.

“Hari ini kami melakukan pelaporan resmi di kepolisian terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dugaan kuat pelaku adalah ayah sambungnya, dan ibunya juga menyerahkan korban kepada beberapa pria,” kata Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun.

TRC PPA mendampingi korban beserta kuasa hukum saat melaporkan kasus ini. Setelah membuat laporan polisi (LP), korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, korban juga akan menjalani visum untuk memperkuat bukti hukum.

Kasus ini terungkap berawal dari perundungan di sekolah. Korban diejek teman-temannya karena dianggap “berpacaran dengan orang dewasa”, hingga akhirnya bercerita kepada salah satu wali murid. Dari pengakuan itu, informasi mengalir ke TRC PPA yang kemudian mengambil langkah hukum.

“Korban tidak kami pulangkan ke rumah, karena diduga pelaku adalah orang terdekatnya, termasuk ibu kandung. Kami pastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Samarinda,” ujar Rina.

Dari keterangan korban, ia kerap mendapat ancaman dari orang tuanya. Ancaman tersebut mulai dari dipukul, diberhentikan sekolah, hingga dibunuh apabila menolak.

Rina menambahkan, kasus serupa ternyata pernah dilaporkan sebelumnya. Bahkan, ada pelaku lain yang telah divonis, namun hal itu tidak menimbulkan efek jera sehingga korban kembali mengalami peristiwa serupa.

Informasi lain yang diterima TRC PPA, salah satu pria yang diduga terlibat adalah seorang guru. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan pengembangan perkara kepada aparat kepolisian.

“Kami berharap kasus ini benar-benar diusut tuntas. Korban sudah mengalami penderitaan yang berat. Kami akan terus mengawal agar anak ini mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh,” pungkas Rina. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *