Ulasankaltim.id, Samarinda – Sengketa hukum antara konsumen dan PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan akhirnya mencapai penyelesaian. Perselisihan yang bermula dari keluhan terhadap kualitas bahan bakar minyak (BBM) itu resmi ditutup lewat jalan damai di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN Smr ini mencuat setelah seorang konsumen bernama Dyah Lestari mengajukan gugatan perdata terhadap Pertamina. Dalam gugatannya, Dyah menilai BBM yang diterima tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan kerugian material.
Setelah melalui tahapan mediasi, kedua belah pihak akhirnya memilih untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Dyah menyatakan telah menerima klarifikasi langsung dari pihak Pertamina yang disampaikan dalam pertemuan terbuka.
“Proses ini membawa kejelasan. Saya menghargai sikap terbuka Pertamina dan menerima penyelesaian ini dengan lapang dada,” ujar Dyah saat dikonfirmasi.
Ia menyebut, permasalahan utama dalam sengketa ini muncul dari miskomunikasi antara dirinya dan pihak Pertamina, khususnya dalam penanganan keluhan awal yang tidak tersampaikan secara tuntas.
Dari pihak perusahaan, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan damai yang mencakup empat poin utama sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pembenahan layanan.
“Pertamina akan membayar kompensasi sebesar Rp172.780 kepada penggugat sesuai dengan nilai tuntutan dalam berkas gugatan,” ungkap Edi dalam keterangan tertulisnya.
Selain kompensasi, Pertamina juga menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas ketidakterhubungan informasi yang terjadi saat aduan dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Sebagai wujud apresiasi terhadap konsumen, perusahaan pelat merah tersebut turut memberikan merchandise dan voucher BBM senilai Rp1 juta. Pemberian itu disebut sebagai bentuk penghormatan atas kepercayaan publik terhadap layanan mereka.
Langkah penyelesaian ini tidak berhenti pada kompensasi semata. Pertamina juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan sistem layanan pengaduan, termasuk pembenahan pada jalur call center yang lebih responsif.
Perusahaan menegaskan akan mengevaluasi secara menyeluruh sistem komunikasi dengan konsumen agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Proses hukum yang sempat menarik perhatian publik ini kini dinyatakan tuntas. Dengan tercapainya kesepakatan bersama, seluruh gugatan hukum yang diajukan tidak akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Penyelesaian ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian perselisihan konsumen dan korporasi dapat ditempuh melalui dialog terbuka dan itikad baik dari kedua belah pihak.
Melalui hasil damai ini, baik konsumen maupun perusahaan berharap kepercayaan yang sempat terganggu dapat kembali dipulihkan untuk keberlanjutan hubungan antara masyarakat dan penyedia layanan energi nasional. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









