Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Termasuk Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

oleh -359 Dilihat
Press Release yang di Gelar Oleh Polresta Samarinda, Jumat 27/6/25 (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan publik dengan mengungkap tiga kasus kriminal dalam rilis resmi yang dipublikasikan pada Jumat (27/6/2025).

Dalam keterangan tersebut, polisi memaparkan hasil penangkapan yang melibatkan empat tersangka dalam kasus pencurian, penggelapan, dan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan penyekapan dan eksploitasi seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial N.

Remaja tersebut dilaporkan dibawa secara paksa dari Kota Bontang menuju Samarinda oleh pelaku utama yang kini telah diamankan.

Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman menjelaskan, laporan awal diterima pada Rabu (26/6/2025) pukul 00.05 WITA melalui layanan darurat Polri 110.

Informasi yang diterima oleh operator menyebut adanya indikasi kuat penyekapan terhadap anak di bawah umur di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Laporan tersebut segera diteruskan oleh Mabes Polri ke Polresta Samarinda melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Merespons cepat informasi tersebut, petugas patroli dari Sat Samapta diarahkan ke lokasi yang terdeteksi oleh sistem.

Sesampainya di tempat kejadian, petugas berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mengecek rumah yang dicurigai sebagai lokasi penyekapan.

Awalnya, penghuni rumah membantah mengetahui keberadaan korban. Namun, setelah pendekatan dilakukan dan diperoleh informasi dari warga sekitar, petugas diizinkan memeriksa isi rumah.

Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati korban N dalam kondisi masih berada di bawah kendali pelaku, yang diketahui berinisial SB alias KV (19).

SB langsung diamankan di lokasi, sementara korban segera dievakuasi untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan lanjutan.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengamankan tiga orang lain yang diduga turut terlibat, yakni JRP (33), JAP (30), dan JPB (41).

Dari hasil pemeriksaan awal, keempat tersangka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berdasarkan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Kasat Samapta AKP Baharuddin menyebutkan bahwa pihaknya menyita alat hisap sabu (bong), sisa plastik klip, dan satu kotak berisi cairan komix dari lokasi.

Selain kasus dugaan persetubuhan, korban juga mengaku kehilangan ponsel dan sepeda motor miliknya, yang diambil pelaku utama saat membawanya dari Bontang ke Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Pranata menjelaskan bahwa sebagian peristiwa terjadi di wilayah hukum Kota Bontang.

Karena itu, penyidik akan melimpahkan perkara ini ke Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut, dengan tetap melakukan pendampingan dari Polresta Samarinda.

Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya kepada pelapor utama, Nur Muhammad Takbir, yang berperan aktif dalam menemukan lokasi korban.

Menurut pengakuan Takbir, informasi awal diperoleh dari keluarganya di Bontang, dan berdasarkan jejak digital, ia berhasil menemukan lokasi yang mengarah ke Gang Nusa Indah.

Atas laporan cepat yang dilakukannya melalui hotline 110, petugas dapat tiba di lokasi dalam waktu kurang dari 10 menit dan langsung melakukan penggeledahan bersama warga.

Polresta Samarinda kembali mengimbau warga untuk tidak ragu menggunakan layanan 110 jika mencurigai adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitarnya.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan respons cepat aparat, upaya pencegahan kejahatan diharapkan bisa lebih efektif dilakukan ke depan. (Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *