Ulasankaltim.id, Samarinda – Dua mahasiswa di Samarinda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan berlangsung pada Jumat (27/6/25) malam di kawasan Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Siradj Salman. Merespons informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Tak berselang lama, seorang pria yang mengendarai mobil terlihat berhenti di pinggir jalan. Petugas kemudian menghampiri dan mengamankan pria tersebut, yang belakangan diketahui berinisial RF (24), mahasiswa asal Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu poket ganja seberat 9,06 gram brutto di pintu mobil bagian kanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Sabtu (28/6/25).
Dalam interogasi di tempat kejadian, RF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial YA (21), yang juga mahasiswa dan berdomisili di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera bergerak menuju kediaman YA. Di lokasi, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan ditemukan satu poket ganja tambahan seberat 1,24 gram brutto.
Kedua tersangka langsung digiring ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan dua poket ganja dengan total berat 10,3 gram brutto, satu dompet kecil warna coklat, satu unit handphone, dan satu unit mobil.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran narkotika di Samarinda. Kasus ini menjadi peringatan serius akan keterlibatan kalangan muda dalam penyalahgunaan narkoba. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









