ULASANKALTIM.ID, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Juanda 2, yang melibatkan seorang pria berinisial A.R.A. (28). Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Rabu (15/11), petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang diketahui bernama A.R.A., yang mengaku sebagai warga Lambung Mangkurat, Samarinda. Hasil penggeledahan badan menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Cahaya Pro yang di dalamnya terdapat dua poket narkotika jenis ganja seberat 6,2 gram brutto dan satu poket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,9 gram brutto. Kedua barang bukti tersebut ditemukan terbalut dengan lakban coklat dan disembunyikan di kantong celana depan kanan tersangka.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha N-Max milik pelaku. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan satu bungkus rokok merk Marlboro yang berisi tiga poket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total 2,8 gram brutto.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat. Di sana, mereka menemukan sejumlah barang bukti narkotika lainnya yang disimpan dalam berbagai kemasan, antara lain:
- Satu kotak sepatu merk Nike warna silver yang berisi dua bungkus biji ganja seberat 96,3 gram brutto.
- Satu buah paper bag warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus paper bag warna hitam berisi biji ganja seberat 10,7 gram brutto.
- Dua bungkus plastik hitam merk Mewah High Quality berisi tembakau sintetis seberat 111,0 gram brutto.
- Tiga bendel plastik klip, serta beberapa kemasan narkotika jenis daun ganja dan batang ganja, dengan total berat mencapai 243 gram brutto.
- Selain itu, ditemukan pula satu timbangan digital dan beberapa plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika jenis daun ganja.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadly, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antar unit di Polresta Samarinda. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda, khususnya yang melibatkan pengedar dengan skala besar,” ujarnya.
Tersangka A.R.A. kini sudah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan tersangka. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. (RFY)










