Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Kabel di Samarinda, Pekerja Dibayar Rp350 Ribu Sehari

oleh -203 Dilihat
Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian (tengah) didampingi pejabat utama Polresta Samarinda memaparkan barang bukti berupa alat detektor dan peralatan penggalian dalam rilis pengungkapan pencurian kabel bawah tanah di Ruang Rupatama Mapolresta Samarinda, Rabu (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kabel bawah tanah yang sekaligus menyebabkan kerusakan sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda. Dari 37 orang yang diamankan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian, didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Sungai Pinang dan Kasi Humas Polresta Samarinda.

Anib menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok orang yang diduga melakukan penggalian jalan secara ilegal untuk mengambil kabel yang berada di bawah tanah.

Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan patroli dan menemukan aktivitas mencurigakan tersebut. Pada 22 Oktober 2026, polisi mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Dari 37 orang yang kami amankan, empat sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anib.

Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, N, R dan H. ES, N dan R disebut berperan sebagai ketua rombongan sekaligus pengawas dan perekrut pekerja. Sementara H bertugas mendeteksi keberadaan kabel di bawah tanah menggunakan alat detektor.

Polisi menemukan sedikitnya tiga lokasi yang diduga menjadi tempat aksi pencurian. Yakni di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Jalan Cipto Mangunkusomo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, serta Jalan Bung Tomo, kawasan Perumahan Keledang Mas, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Modus yang digunakan para pelaku dilakukan pada malam hari. Setelah titik kabel diketahui menggunakan alat detektor, para ketua rombongan mengarahkan pekerja untuk menggali jalan.

Kabel yang ditemukan kemudian ditarik menggunakan truk. Setelah berhasil dikeluarkan, kabel dipotong menjadi beberapa bagian, kemudian diangkut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

“Modusnya seolah-olah mereka adalah pekerja proyek resmi. Mereka menggunakan rompi dan sejumlah peralatan untuk meyakinkan orang sekitar,” jelasnya.

Untuk menutup bekas galian, pelaku kembali menimbun dan mengaspal bagian jalan yang telah dibongkar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya truk, alat detektor serta perlengkapan yang digunakan para pelaku.

Dari pemeriksaan sementara, para pekerja yang diamankan sebagian besar berasal dari luar daerah, di antaranya Jawa, Lampung, Makassar, Semarang dan Nusa Tenggara Timur. Mereka mengaku direkrut oleh tiga tersangka yang berperan sebagai ketua rombongan.

Puluhan pekerja tersebut saat ini masih berstatus saksi. Polisi menyebut mereka mengaku hanya diminta melakukan pekerjaan penggalian dengan upah sekitar Rp350 ribu per hari.

Namun, status tersebut masih dapat berubah apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya keterlibatan dalam aksi pencurian.

“Tidak menutup kemungkinan mereka yang saat ini sebagai saksi bisa menjadi tersangka apabila dalam proses pendalaman ternyata mengetahui dan terlibat dalam pencurian,” ujarnya.

Polisi juga masih memburu pihak yang diduga menjadi otak dan penyandang dana kegiatan tersebut. Termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.

Sementara kabel hasil pencurian belum ditemukan. Polisi masih menyelidiki keberadaan kabel tersebut, termasuk kemungkinan telah dijual kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, korban pencurian kabel disebut merupakan pihak Telkom. Sedangkan kerusakan jalan menjadi kerugian Pemerintah Kota Samarinda melalui perangkat daerah terkait.

“Untuk sementara kerugian yang dilaporkan sekitar Rp72 juta. Itu baru dari satu TKP, sementara dua TKP lainnya masih dalam proses pendalaman,” ungkap Anib.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 47 ayat (1) huruf F dan G dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 522 juncto Pasal 521 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman terkait pencurian disebut maksimal tujuh tahun penjara, sementara untuk perusakan maksimal lima tahun.

Polresta Samarinda juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah kelompok tersebut pernah melakukan aksi serupa di luar Kota Samarinda.

“Kalau nanti ditemukan ada TKP di wilayah lain, kami akan berkoordinasi dengan Polres setempat maupun jajaran Polri,” pungkasnya. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *