Ulasankaltim.id, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap 16 kasus peredaran narkotika sepanjang 9 hingga 25 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mako Polresta Samarinda, Rabu sore (28/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi.
AKBP Anib Bastian mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba menjadi salah satu program prioritas yang terus dilakukan jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek.
“Penanggulangan peredaran narkoba di Kota Samarinda merupakan salah satu program prioritas. Kami diperintahkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda,” ujar Anib.
Menurutnya, 16 kasus yang diungkap merupakan hasil penyelidikan, kegiatan rutin yang ditingkatkan serta patroli kepolisian.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai estimasi mencapai Rp638.664.000 jika dikonversikan berdasarkan harga jual.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menampilkan empat tersangka yang terlibat dalam dua kasus dengan barang bukti cukup besar.
Tersangka berinisial R diduga terlibat dalam peredaran ekstasi sebanyak 780 butir. Kasus tersebut terjadi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Sementara tiga tersangka lainnya berinisial W, H dan BE diduga terlibat dalam peredaran sabu di Jalan Abdul Wahab Syahranie Gang 5, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 71,28 gram.
Selain penindakan hukum, Polresta Samarinda juga melakukan upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan.
Anib menyebut terdapat 12 tempat yang menjadi rujukan rehabilitasi, di antaranya RS Atma Husada, RSUD Abdul Moeis, RSUD AW Sjahranie, sejumlah puskesmas, Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, Klinik Pratama BNN Provinsi Kaltim serta Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
“Hingga saat ini korban yang telah dilaksanakan rehabilitasi sebanyak 76 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, tempat-tempat tersebut merupakan bagian dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan layanan rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkotika.
Menurut Bangkit, dari 12 IPWL tersebut, sembilan di antaranya merupakan puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. Sedangkan tiga lainnya merupakan fasilitas milik Badan Narkotika Nasional.
Para penyalahguna yang masuk kategori korban akan diarahkan ke fasilitas tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, tenaga medis akan menentukan bentuk penanganan atau terapi yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
“Untuk treatment seperti apa, itu menjadi kewenangan dan ranah keahlian dari masing-masing IPWL,” katanya.
Terkait pembiayaan rehabilitasi, Bangkit menyebut sumber anggaran berasal dari fasilitas atau lembaga masing-masing, termasuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran lembaga terkait. (Yanur)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









