Operasi Patuh Mahakam Dimulai, 16 Pengendara di Samarinda Ditilang Elektronik

oleh -202 Dilihat
Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda menghentikan pengendara yang melintas berlawanan arah saat pelaksanaan razia terpadu Operasi Patuh Mahakam 2026 di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah, Samarinda Kota (Foto : Yanur)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026 di Samarinda pada hari pertama menemukan ratusan pengendara yang masih melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penertiban yang berlangsung di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (26/10/2026), mencatat sebanyak 520 pengendara mendapat teguran lisan. Sementara 16 pelanggaran lainnya ditindak melalui tilang elektronik.

Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan pelanggaran yang paling banyak dijumpai petugas yakni pengendara yang melawan arus.

Padahal, Jalan Pangeran Suriansyah telah ditetapkan sebagai jalur satu arah sejak 2017. Namun, masih ditemukan pengendara yang memilih menerobos jalur berlawanan.

“Pelanggaran ini yang paling menonjol, menyusul tak menggunakan helm hingga tak membawa kelengkapan dokumen kendaraan,” kata Ismail.

Menurutnya, kebiasaan melawan arus tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut dapat memicu terjadinya kecelakaan karena kendaraan melaju dari arah yang berlawanan.

Dalam pelaksanaan penindakan, petugas turut memanfaatkan perangkat handheld berupa ponsel pintar yang terhubung dengan sistem tilang elektronik.

Petugas dapat memindai barcode yang terdapat pada stiker untuk mengetahui jenis pelanggaran sekaligus informasi terkait sanksi atau denda yang dikenakan.

“Jadi ini membantu petugas mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan serta informasi mengenai denda yang dikenakan,” jelasnya.

Namun, tidak seluruh pelanggaran dapat diproses melalui sistem elektronik. Kendaraan dengan dokumen yang sudah tidak berlaku, seperti TNKB maupun STNK kedaluwarsa, dapat dilakukan penindakan secara manual apabila data kendaraan tidak terbaca dalam sistem.

“Kalau misalnya sudah tidak berlaku, penindakan bisa dilakukan secara manual,” pungkasnya. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *