37 Orang Diamankan Polresta Samarinda, Diduga Terlibat Pencurian Kabel Bawah Tanah

oleh -203 Dilihat
Sejumlah personel kepolisian dari Polsek Sungai Pinang mengamankan puluhan orang terduga pelaku penggalian jalan dan pencurian kabel bawah tanah di Kota Samarinda (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Sebanyak 37 orang diamankan jajaran Polresta Samarinda terkait dugaan pencurian kabel bawah tanah di sejumlah ruas jalan di Kota Tepian. Puluhan orang tersebut kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Samarinda untuk mendalami keterlibatan masing-masing.

Pengamanan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penggalian jalan tanpa kejelasan izin. Selain mengganggu arus lalu lintas, kegiatan tersebut diduga menyebabkan kerusakan fasilitas umum di sejumlah lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, personel kepolisian bergerak setelah menerima laporan warga terkait aktivitas penggalian, salah satunya di kawasan depan gereja.

Saat diperiksa di lokasi, kelompok pekerja itu mengaku memiliki izin untuk melakukan pekerjaan. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta petugas sehingga dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

“Betul, sudah diamankan. Totalnya kalau tidak salah sekitar 37 orang. Mereka bilang ada izinnya, sehingga kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Dedi, Minggu (25/10/2026).

Karena perkara tersebut diduga melibatkan aktivitas di sejumlah titik, penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polresta Samarinda.

Pamapta II Polresta Samarinda, Ipda Fardhan Wijaya, turut membenarkan bahwa 37 orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan. Polisi juga telah meminta keterangan dari delapan warga yang disebut mengetahui langsung aktivitas yang diduga berkaitan dengan pencurian kabel.

“Berdasarkan kesaksian dari delapan warga, aksi dugaan pencurian kabel ini menyasar beberapa titik di Samarinda, di antaranya Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Hasan Basri,” jelas Fardhan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa material kabel hasil galian, dua unit truk, satu mobil pikap, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menggali dan menarik kabel dari bawah tanah.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui peran setiap orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Besar kemungkinan (pelaku bertambah), karena pada saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Samarinda,” tegasnya.

Pemkot Temukan Puluhan Titik Galian Liar

Sebelumnya, persoalan penggalian kabel tanpa izin juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menduga terdapat aktivitas terorganisasi yang menyasar kabel penerangan jalan umum (PJU) maupun jaringan fiber optik.

Modus yang diduga digunakan yakni melakukan penggalian dengan kendaraan operasional serta mengenakan pakaian menyerupai pekerja proyek resmi. Cara tersebut disinyalir bertujuan agar aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Pemkot Samarinda mencatat puluhan titik galian yang diduga tidak mengantongi izin. Sejumlah lokasi yang terdampak di antaranya Jalan Cipto Mangunkusumo, kawasan Jembatan Achmad Amins, Jalan Pahlawan, Jalan HAMM Rifaddin, dan Jalan APT Pranoto.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena berpotensi merusak infrastruktur jalan. Bekas galian yang amblas dan mengalami penurunan permukaan tanah juga dapat membahayakan pengendara yang melintas.

Sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus, Pemkot Samarinda sebelumnya telah mengumpulkan rekaman CCTV, data nomor polisi kendaraan, serta video yang memperlihatkan aktivitas penarikan kabel untuk disampaikan kepada kepolisian.

Masyarakat, termasuk para ketua RT, diimbau lebih waspada apabila menemukan aktivitas penggalian jalan yang mencurigakan. Warga diminta memastikan legalitas pekerjaan dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pemeriksaan terhadap 37 orang tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan pencurian kabel bawah tanah di Samarinda, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas tersebut.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan status hukum masing-masing orang yang diamankan menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. (Yanur)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *