Ulasankaltim.id, Samarinda — Deru perang terhadap narkotika kembali menggema dari Samarinda. Sepanjang Juli 2025, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkotika, dengan barang bukti senilai Rp5,8 miliar.
Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda, Jumat (1/8/2025). Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., memimpin langsung penyampaian hasil penindakan bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Polsek.
Selama operasi yang berlangsung sebulan penuh, aparat menyita sabu seberat 3.845,87 gram, ganja 40,09 gram, dan 36 butir ekstasi. Jumlah ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 27.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum. Ini penyelamatan terhadap masa depan masyarakat kita,” ujar Kapolresta Hendri Umar dalam pernyataannya.
Dari total 38 kasus, sebanyak 26 ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda. Sementara itu, 12 kasus lainnya ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek di wilayah hukum masing-masing.
Seluruh tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup dan pidana mati.
Tiga kasus menonjol menjadi sorotan dalam pengungkapan kali ini, masing-masing melibatkan jumlah sabu dalam jumlah besar dan jaringan antarwilayah.
Kasus pertama diungkap pada Rabu, 23 Juli 2025, di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong. Dua pria, F (37) warga Tenggarong, dan A (43) warga Samarinda Seberang, tertangkap membawa lima bungkus sabu seberat 503,76 gram.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dua hari kemudian, Jumat, 25 Juli 2025, polisi meringkus seorang pria berinisial MY (29), warga Balikpapan, di Jalan Danau Melintang, Samarinda Kota. Ia membawa dua bungkus sabu dengan berat total 2.048 gram.
Polisi menduga MY merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kota yang menghubungkan Balikpapan dan Samarinda. Barang bukti yang ditemukan memperkuat indikasi ini.
Kasus ketiga terjadi pada Selasa dini hari, 29 Juli 2025, di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili. Dua perempuan, IS (43) dan SU (26), diamankan bersama 368 paket sabu siap edar seberat 172,98 gram.
Keduanya dijerat pasal yang sama dengan dua kasus sebelumnya, dengan ancaman hukuman maksimal. Petugas kini menelusuri kemungkinan adanya kaitan antara ketiga kasus besar tersebut.
Kapolresta menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk upaya mengungkap jaringan distribusi dan aktor-aktor yang berperan di balik layar.
Lebih jauh, Hendri Umar mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Peredaran narkoba tidak bisa hanya ditangani aparat. Ini tanggung jawab kolektif. Warga harus berani melaporkan jika ada indikasi mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan hukum harus dibarengi dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi. Menurutnya, pengguna narkotika harus dibantu untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.
Pengungkapan selama Juli menjadi catatan penting bahwa ancaman narkoba masih menghantui Kota Samarinda. Sekaligus menjadi penanda bahwa upaya penegakan hukum tak pernah surut.
Melalui kerja keras aparat dan peran serta masyarakat, harapan akan lingkungan yang bersih dari narkotika tetap menyala. Perang ini belum berakhir, tetapi langkah-langkah penegakan hukum menunjukkan hasil yang nyata. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









