Penguatan Pilar Kebangsaan: MPR RI dan IKM Kalimantan Timur Gelar Sosialisasi Nilai Kebhinekaan

oleh -352 Dilihat
Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si, menggelar kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama Ikatan Keluarga Madura (IKM) Provinsi Kalimantan Timur (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama Ikatan Keluarga Madura (IKM) Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 24 April 2025.

Acara ini dipimpin langsung oleh Anggota MPR RI, Dr. Yulianus Henock Sumual, SH, M.Si, yang hadir sebagai pembicara utama dalam forum diskusi bertema “Penguatan Nilai-Nilai Kebangsaan di Tengah Keberagaman Suku, Ras, dan Agama.”

Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat IKM Kalimantan Timur, Samarinda, dan diikuti oleh sekitar 150 peserta dari berbagai latar belakang masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan menanamkan kembali pentingnya Empat Pilar Kebangsaan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi berbangsa di tengah arus perbedaan.

Dalam sesi diskusi, beberapa peserta mengangkat isu keberadaan masyarakat adat yang dianggap termarjinalkan serta persoalan perampasan lahan petani yang masih sering terjadi.

Menanggapi hal itu, Dr. Yulianus Henock menegaskan bahwa sila kelima Pancasila, yakni “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tidak boleh hanya menjadi semboyan, melainkan harus diwujudkan secara nyata oleh negara.

Ia menjelaskan bahwa keadilan sosial harus diterjemahkan dalam bentuk perlindungan hukum, hak pendidikan, serta penghargaan terhadap budaya dan eksistensi masyarakat adat.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan sistem yang inklusif dan menjamin akses yang setara terhadap sumber daya bagi semua warga negara, termasuk kelompok adat yang kerap terpinggirkan.

Terkait isu agraria, Yulianus Henock menyatakan bahwa negara perlu tegas dalam melindungi hak-hak petani. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai landasan hukum yang mengatur hal tersebut.

Yulianus Henock juga mengkritik maraknya alih fungsi lahan pertanian yang mengancam ketahanan pangan nasional serta kesejahteraan petani, khususnya di wilayah pedesaan dan komunitas adat.

Ia menekankan bahwa petani adalah garda terdepan dalam pembangunan pertanian dan ekonomi lokal. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas negara dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan.

Selain menjawab pertanyaan peserta, Yulianus Henock juga menerima berbagai masukan, termasuk pentingnya pengakuan legal terhadap masyarakat adat dalam setiap regulasi yang diterbitkan oleh negara.

Menurutnya, tanpa landasan hukum yang kuat, upaya membangun inklusivitas hanya akan menjadi wacana yang tidak menyentuh realitas masyarakat.

Dalam penutup, Yulianus Henock menyerukan pentingnya peran generasi muda dalam merawat nilai-nilai kebangsaan. Ia menegaskan bahwa keberlangsungan NKRI terletak pada komitmen generasi penerus terhadap warisan budaya dan sejarah bangsa.

Kegiatan ini diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga persatuan dalam keragaman, sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat sebagai bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Fer)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *