Penggerebekan Dini Hari, Polsek Samarinda Ulu Amankan Bungkus Susu Berisi Sabu 21,03 Gram

oleh -392 Dilihat
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Polsek Samarinda Ulu
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (8/1/2025) dini hari. Operasi ini berlangsung di Jalan Wijaya Kusuma 3, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian setempat.

Laporan resmi terkait pengungkapan ini tercatat dalam LP/A/1/I/2025/Unit Reskrim/Sek Samarinda Ulu/Resta Samarinda/Polda Kaltim pada 10 Januari 2025. Operasi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial IL (41), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, berhasil diamankan. Tersangka diketahui sedang berada di lokasi ketika petugas datang melakukan penggerebekan.

Namun, saat hendak ditangkap, tersangka IL sempat mencoba melarikan diri. Dalam upayanya tersebut, ia membuang barang bukti berupa satu bungkus bekas susu merek Zee berwarna merah ke halaman rumah warga serta sebuah telepon genggam ke semak-semak lahan kosong di sekitar lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,03 gram yang disembunyikan di dalam bungkus susu tersebut.

Barang bukti berupa sabu, bungkus susu, dan telepon genggam telah diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka IL juga langsung digiring ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Samarinda Ulu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan laporan terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Kepolisian Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat membantu tugas kami,” ujar Kapolsek. (FER)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *