Modus Tawaran Kerja Rp15 Juta, Sopir Ambulans di Samarinda Diamankan dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

oleh -203 Dilihat
Pelaku Saat Diamankan Petugas Kepolisian (Foto : Ist)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengusut dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial RI (24). Terduga pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ambulans di salah satu yayasan di Kota Samarinda, telah diamankan untuk menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Atas dasar perlindungan terhadap anak, kepolisian tidak membuka identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Marisa Ferbina, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan serangkaian langkah penyelidikan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik juga mengamankan RI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung guna melengkapi alat bukti dan memperjelas seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Marisa.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, dugaan tindak pidana tersebut berawal pada pertengahan 2024. Saat itu, korban menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan sekitar Rp15 juta untuk masa kerja kurang lebih tiga minggu.

Penyidik menduga tawaran tersebut hanyalah cara yang digunakan pelaku untuk membangun kepercayaan korban. Agar rencana itu terlihat meyakinkan, RI diduga memperkenalkan nomor telepon lain yang disebut sebagai kontak pihak penyedia pekerjaan.

Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan nomor telepon tersebut diduga masih berada dalam kendali pelaku sendiri. Fakta itu menjadi salah satu petunjuk yang saat ini terus didalami oleh penyidik.

Seiring berjalannya komunikasi, pembicaraan yang semula berfokus pada pekerjaan diduga berubah ke arah yang bersifat pribadi. Melalui panggilan video, pelaku diduga meminta korban melakukan tindakan yang tidak semestinya hingga memperoleh rekaman pribadi korban.

Rekaman tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai sarana intimidasi. Ketika korban mulai menyadari bahwa pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan mencoba mengakhiri komunikasi, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban menolak permintaannya.

Marisa menegaskan bahwa perkara yang ditangani penyidik merupakan dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga terjadi karena adanya tekanan dan ancaman terhadap korban.

Dalam kondisi tertekan, korban diduga tidak memiliki kemampuan untuk menolak kehendak pelaku. Penyidik menduga ancaman tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi beberapa kali pertemuan yang berujung pada dugaan persetubuhan di rumah pelaku di kawasan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara.

Seluruh dugaan peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap setiap keterangan saksi serta barang bukti untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.

Di samping itu, penyidik juga menelusuri informasi mengenai kondisi kesehatan korban yang sempat mengalami gangguan hingga membutuhkan penanganan medis. Hubungan antara kondisi tersebut dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Perkara ini terungkap setelah keluarga korban melihat adanya perubahan pada kondisi fisik maupun psikologis korban. Setelah mengetahui apa yang dialami anak tersebut, keluarga kemudian memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polresta Samarinda.

Dalam proses pencarian, penyidik sempat mengalami kesulitan menemukan keberadaan RI. Setelah melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan M. Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (16/7/2026) dini hari. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan RI selanjutnya dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidikan atas perkara tersebut masih terus dikembangkan. (Fzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *