Modus Pinjam Ponsel, Pelaku Penggelapan di Samarinda Akhirnya Tertangkap Polisi

oleh -331 Dilihat
Pelaku Saat Diamankan Oleh Polsekta Samarinda Seberang (Foto : Istimewa)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda, – Kasus penggelapan yang sempat membuat korban SA (18) kebingungan akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Sektor Samarinda Seberang. Pelaku yang membawa kabur ponsel milik korban berhasil ditangkap setelah melakukan aksi tersebut pada pertengahan November lalu.

Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Kh. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Ketika itu, korban yang tengah berjualan es menggunakan rombongnya tidak menyangka akan menjadi sasaran tindak pidana.

Kejadian bermula ketika seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam mendatangi korban dan meminta bantuan untuk memotretkan kwitansi sampah. Setelah permintaan pertama tersebut, pelaku pergi dan tak lama kemudian kembali dengan tujuan yang sama. Namun, kali ini pelaku SL (38) meminta untuk meminjam ponsel korban agar bisa menunjukkan kwitansi yang sudah difoto kepada Ketua RT setempat.

Korban yang tidak mencurigai niat buruk pelaku pun menyerahkan ponselnya. Namun, setelah melihat ponsel tersebut, pelaku langsung pergi begitu saja, membawa ponsel milik korban tanpa izin dan tidak pernah kembali lagi. Korban yang merasa ditipu pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Samarinda Seberang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riski Tovas langsung turun ke lapangan untuk mencari jejak pelaku. Berbagai upaya dilakukan untuk melacak keberadaan pelaku, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Usaha keras aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di Jalan Komura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang sempat menghilang selama beberapa minggu.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11 warna hitam, yang merupakan milik korban yang digelapkan. Selain itu, sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DA 2106 XM yang digunakan pelaku untuk melarikan diri juga disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Samarinda Seberang, melalui Kanit Reskrim Ipda Riski Tovas, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama dalam transaksi atau peminjaman barang berharga.

Dengan tertangkapnya pelaku ini, Kapolsek berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat, serta menunjukkan bahwa Polsek Samarinda Seberang serius dalam memberantas tindak kejahatan. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (FER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *