Merusak Ekosistem! Warga Samarinda Terekam Menyetrum Ikan di Sungai Mahakam

oleh -468 Dilihat
Kasat Polairud Polresta Samarinda AKP Ari Wibowo (Foto : FER)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi penyetruman ikan di perairan Sungai Mahakam yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AH (60) akhirnya berujung penindakan hukum. Warga Gang H. Zahra, Kelurahan Sei Keledang, itu diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Samarinda setelah videonya menyetrum ikan viral di media sosial, Kamis (8/1/2025).

Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan terkait insiden tersebut. “Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media. Kamis (09/01/250).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya sebuah perahu, alat penyetrum, dan aki yang digunakan oleh AH untuk menangkap ikan. Menurut keterangan awal, pelaku mengaku melakukan tindakan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

AKP Ari Wibowo menjelaskan bahwa penyetruman ikan merupakan tindakan ilegal yang melanggar undang-undang. Aktivitas ini tidak hanya merusak biota perairan, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku dan orang lain di sekitarnya.

Saat ini, Sat Polairud telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Samarinda guna menentukan langkah penanganan dan sanksi lebih lanjut. “Kami akan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang karena dampaknya sangat merugikan ekosistem,” kata AKP Ari.

Sebagai langkah awal, AH diwajibkan melaporkan diri dua kali seminggu ke kantor Sat Polairud Samarinda. Pengawasan ini dilakukan sembari menunggu hasil koordinasi dengan pihak terkait mengenai sanksi yang akan diberikan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penyetruman ikan. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan perairan dan mematuhi aturan yang berlaku,” tambah AKP Ari.

Aksi penyetruman ikan di Sungai Mahakam bukan kali pertama terjadi. Fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kerusakan habitat ikan dan biota sungai lainnya.

Kasus ini akan terus dipantau oleh pihak kepolisian dan dinas terkait sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan sekaligus penegakan hukum di wilayah Samarinda. (FER)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *