Ulasankaltim.id, Samarinda – Sat Polairud Polresta Samarinda melaksanakan serangkaian kegiatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan perairan. Kegiatan ini berupa pemasangan spanduk dan penempelan stiker himbauan yang tersebar di sejumlah titik strategis, baik di pesisir Mahakam maupun di kapal penumpang dan barang yang beroperasi di kawasan Dermaga Mahakam Ulu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perairan. Kamis (23/01/25).
Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut didasari oleh dua regulasi utama yang mengatur keselamatan pelayaran dan perlindungan terhadap lingkungan. Salah satu poin penting dari himbauan ini adalah kewajiban bagi pemilik kapal untuk menyediakan alat keselamatan, seperti pelampung (life jacket), bagi penumpang dan awak kapal. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur standar keselamatan dalam operasional pelayaran di perairan Indonesia.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tercatat bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran adalah hal yang mutlak dipenuhi, baik di perairan, kepelabuhanan, maupun lingkungan maritim secara keseluruhan. Salah satu kewajiban yang diatur dalam UU ini adalah bahwa pemilik kapal harus memastikan kapal dan muatannya tidak membahayakan keselamatan pelayaran,” kata AKP Rachmat Aribowo.
Pemasangan stiker himbauan keselamatan ini juga bertujuan untuk mengingatkan para penumpang kapal agar menggunakan alat pelindung diri, khususnya life jacket, sebagai langkah preventif jika terjadi situasi darurat. Selain itu, Sat Polairud juga turut menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 yang mengatur lebih lanjut tentang keselamatan pelayaran serta kewajiban pemilik kapal dalam menjaga keselamatan penumpang dan awak.
Selain keselamatan pelayaran, Sat Polairud juga menyasar permasalahan lain yang kerap terjadi di wilayah pesisir Mahakam, yakni praktik ilegal dalam penangkapan ikan, seperti penggunaan alat setrum. Dalam rangka melawan praktek tersebut, Sat Polairud memasang spanduk yang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merusak ekosistem perairan.
Himbauan larangan penggunaan alat setrum ikan ini merujuk pada UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam regulasi ini dijelaskan dengan tegas bahwa penggunaan alat bantu setrum, bahan kimia, dan bahan peledak dalam aktivitas perikanan adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana. Khusus untuk nelayan sungai, mereka yang tertangkap menggunakan alat setrum bisa dijatuhi hukuman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp 250 juta.
AKP Rachmat menekankan bahwa penggunaan alat setrum ini tidak hanya merugikan ekosistem sungai, tetapi juga membahayakan kelangsungan hidup ikan serta keberagaman hayati di perairan Mahakam. Oleh karena itu, imbauan ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah di masa depan.
Selain itu, pihak Sat Polairud juga memasang spanduk yang mengingatkan masyarakat akan bahaya berenang di sungai, terutama di kawasan Mahakam. Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang melarang aktivitas berenang di sungai, pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan peraturan yang membatasi aktivitas tersebut guna menghindari kecelakaan, seperti tenggelam.
Berenang di sungai, menurut Sat Polairud, sangat berisiko karena adanya arus bawah yang kuat, batu-batuan tajam, serta potensi gangguan dari hewan-hewan kecil yang bisa melukai. Lebih dari itu, air sungai juga dapat mengandung bakteri yang membahayakan kesehatan. Karena itu, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan diri.
Kegiatan pemasangan spanduk dan stiker ini dilakukan di berbagai lokasi rawan yang sering menjadi titik keramaian aktivitas masyarakat. Di antaranya, pemasangan stiker dilakukan di kapal penumpang dan barang yang bersandar di Dermaga Mahakam Ulu, yang terletak di kawasan Jl. Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Selain itu, pemasangan spanduk mengenai larangan menyetrum ikan juga dilaksanakan di pesisir wilayah Karang Asam, tepatnya di sekitar Mesjid Darunni’mah, yang berlokasi di Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu. Sementara itu, kawasan Taman Teluk Lerong Garden dan Dermaga Jetski Teluk Lerong juga menjadi titik fokus lain bagi pemasangan spanduk himbauan, untuk mengingatkan masyarakat mengenai bahaya berenang di sungai.
Setelah seluruh himbauan dipasang, AKP Rachmat memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar. Pemasangan stiker dan spanduk ini mendapat respon positif dari masyarakat, yang semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan di perairan dan menghormati peraturan yang ada demi kelestarian alam.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami dan menerapkan pentingnya keselamatan dalam beraktivitas di sekitar perairan, baik itu dalam berlayar menggunakan kapal maupun dalam beraktivitas di sungai,” pungkas Kasat Polairud Polresta Samarinda.
Dengan terus gencarnya sosialisasi dan pengawasan, Sat Polairud Polresta Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan menjaga keberlanjutan ekosistem perairan di Sungai Mahakam. (FER)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









