Ulasankaltim.id, Samarinda – Aksi pencurian yang menyasar rumah ibadah akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil membongkar kasus pencurian telepon genggam di Musholla Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, yang terjadi pada Senin (12/01) siang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan. Ketiganya diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa bermula ketika korban tengah beristirahat usai menunaikan salat Dzuhur di dalam musholla. Saat itu, korban meletakkan telepon genggamnya di area musholla sebelum akhirnya tertidur.
Namun, ketika terbangun, korban mendapati ponsel miliknya telah raib. Menyadari kehilangan tersebut, korban segera melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi.
Hasil rekaman CCTV menunjukkan seorang pria tak dikenal masuk ke area musholla dan mengambil telepon genggam milik korban. Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku.
Berdasarkan laporan dan bukti awal itu, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (19/01) sekitar pukul 17.00 Wita.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (23) yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri jejak pelaku dari rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Pengembangan kasus tidak berhenti pada penangkapan AH. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap keterlibatan dua orang lain yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Dua tersangka penadahan masing-masing berinisial A (31) dan B (22) kemudian diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Keduanya diduga membantu menjual telepon genggam hasil kejahatan tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ponsel curian dijual melalui media sosial marketplace dengan sistem transaksi COD atau cash on delivery. Ketiga tersangka diketahui memperoleh keuntungan dari penjualan barang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Sementara tersangka A dan B dijerat Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang terjadi di lingkungan tempat ibadah. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









