Ulasankaltim.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyegel kantor layanan transportasi daring Maxim di kawasan Jalan DI Panjaitan, Samarinda, pada Kamis (31/7/25), karena dinilai melanggar aturan tarif angkutan sewa khusus (ASK).
Tindakan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kaltim, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol setelah ditemukannya pelanggaran terhadap ketentuan tarif minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, tarif minimum layanan transportasi online ditetapkan sebesar Rp18.800 untuk jarak tempuh 4 kilometer. Namun, pihak Maxim justru menetapkan tarif sebesar Rp13.600 tanpa pemberitahuan atau persetujuan resmi dari otoritas terkait.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah perusahaan tidak mengindahkan dua surat peringatan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Setelah SP1 dan SP2 tidak ditanggapi, maka langkah terakhir kami tempuh hari ini, yaitu penyegelan,” ungkap Edwin kepada media.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sempat mengundang pihak Maxim untuk hadir dalam rapat koordinasi pada awal bulan Juli. Namun, undangan tersebut diabaikan, dan tarif justru kembali diturunkan usai pertemuan.
Menurut Edwin, langkah penegakan ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan aplikator mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menjaga keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi.
“Ini soal keadilan. Tarif yang terlalu rendah justru merugikan para driver di lapangan,” tegasnya.
Aksi penyegelan ini turut didampingi oleh perwakilan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), organisasi yang terdiri dari komunitas pengemudi ojek dan mobil daring di Kalimantan Timur.
Koordinator pengemudi roda empat AMKB, Lukman Nil Hakim, menyatakan dukungannya atas langkah tegas pemerintah. Ia menyebut penurunan tarif sepihak sebagai ancaman bagi kesejahteraan mitra driver.
“Biaya operasional tidak sebanding dengan tarif yang diterapkan Maxim. Ini bukan lagi soal persaingan, tapi menyangkut penghidupan kami,” ujar Lukman.
Sementara itu, Ivan Jaya dari komunitas roda dua AMKB menyebut bahwa keputusan Maxim menyalahi komitmen kolektif antara aplikator, pemerintah, dan perwakilan pengemudi yang telah disepakati sebelumnya.
“Kesepakatan sudah dibuat bersama, tapi Maxim justru mengabaikan dan mengambil langkah sepihak,” katanya.
Yohannes Bregh, anggota AMKB lainnya, berharap agar penyegelan ini menjadi contoh bagi perusahaan transportasi online lain agar tidak bertindak di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Jika tidak ditindak, maka praktik serupa bisa terjadi di tempat lain. Kami sebagai mitra pengemudi akan dirugikan terus-menerus,” ujarnya.
Meski kantor layanan telah ditutup, aplikasi Maxim masih dapat diakses oleh pengguna. Edwin menyebut bahwa penonaktifan aplikasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Yang kami lakukan hanya sebatas penghentian operasional kantor di wilayah Samarinda. Untuk pengawasan sistem digital, kami sudah menyerahkan laporan ke kementerian,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat dari pemerintah pusat agar masalah serupa tidak meluas ke daerah lain yang menggunakan layanan serupa.
Hingga proses penyegelan selesai, tidak ada perwakilan dari PT Teknologi Perdana Indonesia—selaku operator Maxim—yang hadir di lokasi untuk memberikan klarifikasi.
Pantauan hingga Kamis sore menunjukkan tidak adanya tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Kantor dalam kondisi kosong dan tertutup rapat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyegelan akan tetap diberlakukan hingga pihak perusahaan bersedia menjalankan ketentuan tarif dan mengikuti proses klarifikasi sesuai prosedur. (Fzi)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









