Lagi, Kantor Aplikator Maxim di Samarinda Disegel Pemerintah Provinsi Kaltim Karena Tidak Mengikuti Aturan SK Gubernur No 100.3.3.1/K673/2023

oleh -358 Dilihat
Edwin Noviansyah Rachim, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kaltim saat melakukan penutupan kantor maxim samarinda (Foto : Fer)
banner 468x60

Ulasankaltim.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan penyegelan terhadap kantor operasional PT Maxim di Jalan D.I Panjaitan, Perum Citraland, Samarinda, Jumat (15/8/25) pukul 10.00 WITA.

Penutupan ini dilakukan lantaran pihak Maxim belum menaikkan tarif angkutan sewa khusus (ASK) roda empat penumpang sesuai ketentuan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

“Ini terpaksa ditutup kembali untuk yang kedua kalinya sampai mereka taat dan patuh terhadap SK. Kami tidak akan membuka kembali sebelum tarif dinaikkan sesuai aturan,” tegas Edwin Noviansyah Rachim, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kaltim.

Edwin menambahkan, setelah penyegelan di Samarinda, pihaknya langsung bergerak menuju Balikpapan untuk melakukan penutupan kantor Maxim di sana. “Sesuai kesepakatan kemarin saat audiensi dengan teman-teman AMKB dan tiga pihak aplikator yang hadir, penegakan aturan ini berlaku merata,” ujarnya.

Sementara itu, Heru Santosa, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan bahwa sanksi ini hanya berlaku untuk layanan roda empat angkutan penumpang. “Untuk roda dua dan roda empat kargo, kami persilakan Maxim tetap melayani dengan baik.

Caranya, silakan mereka atur agar operasionalnya tidak terganggu,” jelasnya.
Pemprov Kaltim juga meminta mitra Maxim di layanan R2 dan R4 kargo untuk berkomunikasi langsung dengan pihak aplikator jika ada kendala verifikasi atau keperluan operasional lainnya.

Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut hasil audiensi pada 11 Agustus 2025 di Kantor Gubernur Kaltim bersama Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) yang dihadiri tiga perwakilan aplikator, yakni Gojek, Grab, dan Maxim.

Dalam pertemuan itu, seluruh aplikator diminta mematuhi SK Gubernur terkait tarif ASK.
Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, Maxim belum melakukan penyesuaian tarif untuk layanan roda empat penumpang, sehingga Pemprov Kaltim mengambil langkah penyegelan kembali. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *