Ulasankaltim.id, Samarinda – Suasana Samarinda mendadak dikejutkan oleh penetapan empat mahasiswa Universitas Mulawarman sebagai tersangka. Mereka dituding merakit bom molotov dan kini harus menjalani proses hukum setelah ditangkap aparat kepolisian.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Rabu (3/9). Acara tersebut turut dihadiri perwakilan pihak kampus sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Keempat mahasiswa yang diamankan berasal dari Program Studi Sejarah FKIP Unmul. Mereka masing-masing berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21).
Menurut Hendri, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.
Penyelidikan polisi menemukan bahwa setiap mahasiswa memiliki peran berbeda dalam perakitan molotov. Peran tersebut dijabarkan secara detail dalam konferensi pers.
F dan MH disebut bertugas memindahkan bahan baku berupa pertalite ke dalam jeriken, menggunting kain perca untuk dijadikan sumbu, dan menyembunyikan bahan tersebut di sekitar lokasi kampus.
Sementara MAG dan AR bertugas merakit botol berisi bahan bakar serta menyiapkan sumbu sebelum molotov itu disembunyikan. Aktivitas ini terungkap dari hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang diamankan.
Tak hanya itu, polisi juga menduga keterlibatan dua orang lain yang berperan sebagai aktor intelektual. Keduanya diyakini memberi arahan sekaligus menyediakan bahan baku pembuatan bom molotov.
Hendri menjelaskan, salah satu tersangka sempat berkomunikasi dengan orang yang diduga aktor intelektual. Dalam percakapan itu, disebutkan adanya penyerahan bahan baku untuk membuat molotov.
Polisi kini masih memburu dua orang tersebut. Tim lapangan diturunkan untuk memastikan keduanya segera diamankan.
“Kami berharap mereka bisa segera ditangkap, agar motif dan peran masing-masing lebih jelas,” kata Hendri di hadapan awak media.
Ia menegaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan bukti nyata di lapangan, bukan skenario atau rekayasa seperti yang sempat beredar di publik.
Menurutnya, kepolisian berkewajiban menjaga situasi kondusif, terutama di tengah dinamika mahasiswa yang kerap menggelar aksi demonstrasi.
Dengan langkah penegakan hukum ini, polisi berharap aksi unjuk rasa tetap berjalan damai tanpa adanya ancaman gangguan keamanan.
Barang bukti berupa botol berisi bahan bakar, kain perca, serta jeriken berisi pertalite diamankan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Hendri memastikan, proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Empat mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menanti mereka.
Selain itu, juncto Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP, dengan ancaman hukuman subsider hingga 8 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik Samarinda, karena melibatkan mahasiswa aktif yang selama ini dikenal sebagai kalangan akademis. Proses hukum mereka kini masih terus berjalan. (Fer)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









