Ulasankaltim.id, Samarinda – Gelombang kritik terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat. Kali ini, suara penolakan datang dari kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman secara tegas menyatakan sikap menolak perubahan mekanisme Pilkada yang dinilai berpotensi menggerus nilai-nilai demokrasi.
Penolakan tersebut disampaikan di tengah menghangatnya diskursus nasional terkait rencana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD dengan alasan efisiensi anggaran. BEM KM Unmul menilai wacana itu perlu dikritisi secara serius karena menyangkut hak politik rakyat dan masa depan demokrasi lokal.
Presiden BEM KM Unmul, Hiththan Hersya Putra, menjelaskan bahwa meski kepengurusan organisasinya baru dilantik pada 6 Januari 2026 dan struktur kabinet belum sepenuhnya rampung, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk bersikap terhadap isu yang dianggap mendesak.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan internal organisasi yang masih dalam proses penyelesaian. Namun, BEM KM Unmul tetap memprioritaskan isu-isu strategis yang berdampak luas bagi mahasiswa dan masyarakat secara umum.
“Walaupun kami baru dilantik dan masih berbenah secara internal, ada isu-isu krusial yang tidak bisa ditunda untuk disikapi,” ujar Hiththan dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan mahasiswa menjadi salah satu pemantik awal gerakan mahasiswa saat ini. Di sisi lain, BEM KM Unmul juga menilai penting untuk merespons isu nasional yang berpotensi mengubah arah demokrasi di Indonesia.
Hiththan menegaskan, salah satu sikap resmi yang disampaikan BEM KM Unmul adalah penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, perubahan sistem tersebut harus dikaji secara kritis dan tidak boleh hanya dilihat dari sisi efisiensi anggaran semata.
Ia mempertanyakan jaminan kedaulatan rakyat jika proses pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung. Bagi BEM KM Unmul, prinsip demokrasi seharusnya menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan pemimpin daerah.
“Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, pertanyaannya sederhana: di mana posisi kedaulatan rakyat? Menurut kami, mekanisme itu tidak mencerminkan demokrasi yang substansial,” tegasnya.
Selain itu, Hiththan menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi persoalan serius jika DPRD diberi kewenangan penuh untuk menentukan kepala daerah.
Ia juga menyinggung minimnya ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat. Pengalaman mahasiswa yang kerap menghadapi penutupan akses saat menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi disebut sebagai contoh nyata lemahnya penyerapan suara publik.
“Jika menyampaikan aspirasi saja sulit direspons, bagaimana masyarakat bisa yakin suaranya benar-benar terwakili dalam pemilihan kepala daerah oleh DPRD?” ujarnya.
Lebih jauh, BEM KM Unmul menilai wacana tersebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Alasan efisiensi anggaran, menurut Hiththan, seharusnya mendorong perbaikan sistem pemilihan langsung, bukan justru menghilangkan hak pilih rakyat.
Ia mengingatkan bahwa perubahan mekanisme Pilkada berpotensi berdampak pada penilaian demokrasi Indonesia di tingkat global. Pemilihan tidak langsung dikhawatirkan akan memperlemah akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat.
“Ketika kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat, kontrol publik akan melemah. Ini berbahaya bagi demokrasi dan bisa menurunkan kualitas pemerintahan daerah,” pungkasnya. (Fdy)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @ulasankaltim_id









